Terkait Kasus Dugaan Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil hakim agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pada Senin (28/11) Gazalba tidak memenuhi panggilanKPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gazalba sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
"Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kepala Bagian PemberitaanKPKAli Fikri mengonfirmasi pemeriksaan Gazalba, Kamis (8/12) dikutip dari cnnindonesia.
Lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka ialah Gazalba, hakim yustisialPrasetio Nugroho danRedhy Novarisza selaku stafGazalba.
Namun,KPKbaru menahan Prasetio dan Redhy hingga 17 Desember 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.
Gazalbadiduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidanaBudiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Di tingkat kasasi,Gazalbamasuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Mereka menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Budiman Gandi Suparman. Vonis itu mengoreksiputusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan Budiman bebas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gazalba menggugatKPKke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang. (*)
Berita Lainnya
Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?
Mengendus Jejak Kebocoran PAD Pacu Jalur: Ke Mana Aliran Rp1,6 Miliar Sewa Lapak?
Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing
Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?
Mengendus Jejak Kebocoran PAD Pacu Jalur: Ke Mana Aliran Rp1,6 Miliar Sewa Lapak?
Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
LHP BPK Terkait APBD Kuansing 2024: Salah Hitung atau Main Mata?
Topeng Koperasi di Kebun Oligarki: Mengurai Benang Kusut Korupsi Hutan Kuansing