Hindari PHK, Menko PMK Setuju Usul Pengusaha Pemotongan Jam Kerja
RIAUIN.COM - Pengusaha mengusulkan pemerintah menerbitkan aturan terkait jam kerja fleksibel atau flexible working. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Menko PMK Muhadjir Effendy setuju terhadap rencana tersebut agar bisa menghindari PHK.
Muhadjir mengatakan pengaturan jam kerja bisa dilakukan asalkan ada kesepakatan yang baik antara si pekerja dan pemberi kerja. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah daerah.
"Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan," ungkap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/11/2022).
Muhadjir mengatakan sudah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat payung hukum terkait rencana tersebut. Selain itu, Muhadjir juga meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang kena PHK.
"Kemarin sudah kami atur. Mudah-mudahan bisa kami hambat lah, kami hambat kemungkinan terjadi PHK besar-besaran di tiga sektor itu terutama," kata Muhadjir.
Lebih lanjut ia menilai ada tiga sektor industri yang rawan terjadi PHK karena pangsapasarnya adalah Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Menurut Muhadjir, saat ini di AS sedang terjadi over stock. Sementara, ekspor ke Eropa menurun karena tengah menghadapi krisis, sehingga lebih berhemat dan memprioritaskan belanja makanan.
"Untuk PHK kemarin saya langsung berkunjung ke Serang (di Banten), ini yang punya potensi PHK ke depan itu adalah tiga sektor. Pertama, itu tekstil. Kedua, alas kaki. Ketiga, garmen. Kenapa itu terjadi? karena 99% produknya itu ekspor dan ekspornya itu ke AS dan Eropa," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengusulkan kepada Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.
Jika tidak ada fleksibilitas jam kerja, pengusaha meyakini akan adanya PHK massal. Oleh karena itu pengusaha berharap dapat dipertimbangkan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur prinsip no work no pay. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol