• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Audiensi Warga di PN Siak, Putusan Eksekusi Lahan Bisa Dianulir Jika Ada Faktor Ini

Redaksi

Selasa, 29 November 2022 09:09:22 WIB
Cetak
Audiensi wakil warga pemilik lahan di Dayun bersama LSM Perisai di PN Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Perwakilan masyarakat Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak selaku pemilik lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar didampingi kuasanya dari DPP LSM Perisai Riau, mendatangi Pengadilan Negeri Siak, Senin (28/11/2022) pagi.

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun tersebut yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selalu Pemohon dan PT Karya Dayun selaku termohon.

Dalam audiensi di ruang Command Center Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura itu, dihadiri oleh Wakil Ketua PN Siak Ade Satriawan, Panitera Sumesno, Humas Mega Mahardika, perwakilan pemilik lahan Dasrin Nasution dan Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH.

Wakil Ketua PN Siak Ade Satriawan dalam audiensi itu menyebut bahwa pihaknya memberikan dua solusi terkait ditundanya eksekusi lahan itu. 

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

"Disini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," paparnya.

Ade menegaskan, bahwa pihaknya tidak memihak siapapun dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu dan murni menjalankan putusan.

"Kami tidak memihak siapapun, tidak ada kepentingan dari pihak pemohon dan dari termohon," tegasnya.

Untuk itu, Ade mengajak semua pihak terkait untuk bersama -sama mencari solusi yang terbaik. Karena menurutnya, ini merupakan kepentingan masyarakat.

"Mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik, karena ini kepentingan masyarakat juga, sehingga putusan ini nanti dapat dianulir. Kalau Menteri KLHK sudah mencabut izinnya, bisa apa?," jelas Ade.

Dia berharap agar semua pihak yang bersengketa duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Siak, BPN dan Kementerian KLHK.

"Duduk bersama kita undang Bupati Siak selaku pemilik wilayah, kita undang KLHK, Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, warga pemilik Sertipikat termasuk dari LSM Perisai, duduk bersama, kita cari solusinya," tutup Ade.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, secepatnya ia akan menyurati Kementrian LHK agar ada penegasan terkait izin pelepasan kawasan milik PT DSI.

“Kita diminta mendapatkan penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada PT Duta Swakarya Indah (DSI),” kata Sunardi.

Ketegasan yang dimaksud adalah terkait adanya kepemilikan orang lain di dalam izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan. Jika KLHK dapat memberikan ketegasan bahwa ada hak orang lain di dalam izin pelepasan tersebut maka  PN Siak bisa mengkaji ulang putusan constatering dan eksekusi lahan tersebut.

"Tentu kita mendorong agar Kementerian LHK agar memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan hak orang laik di atas izin pelepasan kawasan hutan tersebut," ujar dia.

Kata Sunardi, masyarakat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar dapat memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan pihak kementerian. Sebab masyarakat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat hak milik.

“Supaya masyarakat yang mempunyai sertifikat hak milik mempunyai kepastian hukum atas kepemilikan lahannya sehingga tidak terombang-ambing lagi atas kehadiran PT Duta Swakarya Indah (DSI),” tegasnya.

Selain di hamparan 1.300 Ha yang telah memiliki SHM, ada juga masyarakat di luar itu yang mempunyai SKGR. Ratusan masyarakat yang mempunyai surat tanah ini juga masih terombang-ambing nasibnya karena kehadiran PT DSI.

“Karena itu kami akan menyurati Bupati Siak agar bisa memfasilitasi masyarakat dengan Kementerian LHK,” ucapnya.

Selama ini, PT DSI yang juga sebagai pemohon eksekusi hanya berpatokan pada izin pelepasan kawasan hutan. Padahal dalam izin pelepasan kawasan hutan tersebut banyak lahan yang dimiliki warga dengan status yang jelas berupa SKT dan SKGR. 

"Sampai sekarang warga-warga tersebut bermasalah dengan PT DSI tanpa ada penyelesaian yang berpihak kepada warga. Seperti warga Kampung Tengah, Dayun, Sengkemang dan lain-lain,” tutup Sunardi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved