Audiensi Warga di PN Siak, Putusan Eksekusi Lahan Bisa Dianulir Jika Ada Faktor Ini


Selasa, 29 November 2022 - 09:09:22 WIB
Audiensi Warga di PN Siak, Putusan Eksekusi Lahan Bisa Dianulir Jika Ada Faktor Ini Audiensi wakil warga pemilik lahan di Dayun bersama LSM Perisai di PN Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Perwakilan masyarakat Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak selaku pemilik lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar didampingi kuasanya dari DPP LSM Perisai Riau, mendatangi Pengadilan Negeri Siak, Senin (28/11/2022) pagi.

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan di Desa Dayun tersebut yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selalu Pemohon dan PT Karya Dayun selaku termohon.

Dalam audiensi di ruang Command Center Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura itu, dihadiri oleh Wakil Ketua PN Siak Ade Satriawan, Panitera Sumesno, Humas Mega Mahardika, perwakilan pemilik lahan Dasrin Nasution dan Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH.

Wakil Ketua PN Siak Ade Satriawan dalam audiensi itu menyebut bahwa pihaknya memberikan dua solusi terkait ditundanya eksekusi lahan itu. 

Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

"Disini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," paparnya.

Ade menegaskan, bahwa pihaknya tidak memihak siapapun dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu dan murni menjalankan putusan.

"Kami tidak memihak siapapun, tidak ada kepentingan dari pihak pemohon dan dari termohon," tegasnya.

Untuk itu, Ade mengajak semua pihak terkait untuk bersama -sama mencari solusi yang terbaik. Karena menurutnya, ini merupakan kepentingan masyarakat.

"Mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik, karena ini kepentingan masyarakat juga, sehingga putusan ini nanti dapat dianulir. Kalau Menteri KLHK sudah mencabut izinnya, bisa apa?," jelas Ade.

Dia berharap agar semua pihak yang bersengketa duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Siak, BPN dan Kementerian KLHK.

"Duduk bersama kita undang Bupati Siak selaku pemilik wilayah, kita undang KLHK, Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, warga pemilik Sertipikat termasuk dari LSM Perisai, duduk bersama, kita cari solusinya," tutup Ade.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, secepatnya ia akan menyurati Kementrian LHK agar ada penegasan terkait izin pelepasan kawasan milik PT DSI.

“Kita diminta mendapatkan penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada PT Duta Swakarya Indah (DSI),” kata Sunardi.

Ketegasan yang dimaksud adalah terkait adanya kepemilikan orang lain di dalam izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan. Jika KLHK dapat memberikan ketegasan bahwa ada hak orang lain di dalam izin pelepasan tersebut maka  PN Siak bisa mengkaji ulang putusan constatering dan eksekusi lahan tersebut.

"Tentu kita mendorong agar Kementerian LHK agar memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan hak orang laik di atas izin pelepasan kawasan hutan tersebut," ujar dia.

Kata Sunardi, masyarakat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar dapat memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan pihak kementerian. Sebab masyarakat mempunyai bukti-bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat hak milik.

“Supaya masyarakat yang mempunyai sertifikat hak milik mempunyai kepastian hukum atas kepemilikan lahannya sehingga tidak terombang-ambing lagi atas kehadiran PT Duta Swakarya Indah (DSI),” tegasnya.

Selain di hamparan 1.300 Ha yang telah memiliki SHM, ada juga masyarakat di luar itu yang mempunyai SKGR. Ratusan masyarakat yang mempunyai surat tanah ini juga masih terombang-ambing nasibnya karena kehadiran PT DSI.

“Karena itu kami akan menyurati Bupati Siak agar bisa memfasilitasi masyarakat dengan Kementerian LHK,” ucapnya.

Selama ini, PT DSI yang juga sebagai pemohon eksekusi hanya berpatokan pada izin pelepasan kawasan hutan. Padahal dalam izin pelepasan kawasan hutan tersebut banyak lahan yang dimiliki warga dengan status yang jelas berupa SKT dan SKGR. 

"Sampai sekarang warga-warga tersebut bermasalah dengan PT DSI tanpa ada penyelesaian yang berpihak kepada warga. Seperti warga Kampung Tengah, Dayun, Sengkemang dan lain-lain,” tutup Sunardi.-dnr