• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Suhardiman Amby Siapkan Anggaran Khusus Jika Target Swasembada Pangan Tercapai
03 Februari 2023
Perbaiki Akses Jalan Masyarakat, PUPR Kuansing Borong Tiga Unit Alat Berat
03 Februari 2023
Ungkapan Lirih PLT Bupati Kuansing Saat Ibu Asuh Meninggal Dunia
02 Februari 2023
Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
27 Januari 2023
Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
27 Januari 2023

  • Home
  • Siak

Konflik Lahan di Dayun Belum Usai, Warga Bersama LSM Perisai Minta Bupati Siak Datangkan KLHK RI

Redaksi

Senin, 28 November 2022 12:20:45 WIB
Cetak
Warga pemilik lahan di Dayun, Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Konflik lahan berkepanjangan yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI), PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik lahan yang sah tak kunjung mendapatkan titik temu.

Terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana melakukan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun itu pada Senin (28/11/2022). Namun rencana itu batal karena mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman juga menolak rencana itu karena dirinya merasa khawatir, balap sepeda Tour de Siak 2022 menjadi terganggu.

Menyikapi konflik yang berkepanjangan itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen IR Jajuli yang mewakili masyarakat Dayun, Mempura dan Kampung Tengah mengatakan, terkait konflik tersebut pihaknya akan meminta bantuan kepada Bupati Siak.

BACA JUGA
  • Tedampak Covid-19, 1.214 KK di Kecamatan Siak Terima Bansos Rp600 Ribu
  • Pemkab Siak Siapkan Hibah Anggaran Pilkada
  • Warga Tualang Sambut Kunjungan Bupati Siak Alfedri dengan Sukacita Dimusim Pandemi Covid-19

Ia berharap Bupati Siak, dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi agar permasalahan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertipikat yang sah.

"Kami sangat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar bersedia memfasilitasi masyarakat untuk dapat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang ambing dari kehadiran PT DSI," harap Sunardi, Senin (28/11/2022).

Untuk itu, LSM Perisai selaku yang dikuasakan oleh masyarakat pemilik lahan meminta kepada KLHK RI bersama Upika lainnya untuk dapat memberikan ketegasan dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang saat ini terjadi.

"Tujuannya adalah, untuk meminta penegasan dari Kementerian LHK tentang adanya pelepasan kawasan yang diberikan kepada PT DSI. Karena didalam pelepasan kawasan tersebut ada hak kepemilikan orang lain yang wajib di enclave (dikeluarkan) jika tidak bersedia diganti rugi," sebut Sunardi.

Hal ini kami tekankan, karena PT DSI selaku pemilik pelepasan kawasan, digunakan untuk melawan para pemilik lahan yang terdapat dalam ijin pelepasan kawasan tersebut.

"Sehingga perbuatan PT DSI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengangkangi terhadap putusan pelepasan kawasan itu sendiri," beber Nardi.

Lanjut Sunardi, dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut tidak dijelaskan lahan mana dan Sertipikat siapa yang mau dieksekusi. 

"Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau Sertipikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana Sertipikat dalam putusan yang mau dieksekusi," tegas Sunardi.

Dalam putusan itu, ungkap Sunardi, hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun, sementara yang mau dieksekusi adalah lahan milik warga-warga yang memiliki surat-sylurat seperti SKGR dan SHM.

"Ini kan aneh, putusannya dimana, eksekusinya dimana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertipikat," kata Nardi.

Ia mengungkapkan, pihak PT DSI beberapa waktu lalu juga pernah mengupayakan untuk membatalkan Sertipikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan itu, namun gagal.

"Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Kita tidak menghalang-halangi proses itu (eksekusi, red), tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya dimana," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena ini merupakan putusan yang harus dijalankan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," katanya.

Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permelasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, kata Ade, belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.

"Disini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," paparnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dinilai Lalai, Ketua DPRD Siak Minta SKK Migas Evaluasi Vendor PT BSP

Pekerja Tewas di PT BSP, Ketua DPRD Siak: Harus Diusut Tuntas

Pipa Minyak PT BSP Meledak di Dayun, Satu Pekerja Tewas

Penutupan Rakernas Pordasi di Siak, Ketum KONI Pusat: Kota Bersejarah yang Rapi dan Bersih

Alfedri: Perusahaan Harus Ikut Atasi Banjir di Siak

Pipa PT BSP Bocor di Sabak Auh, Minyak Mengalir ke Pemukiman Warga, Riki: Sudah Diperbaiki

Dinilai Lalai, Ketua DPRD Siak Minta SKK Migas Evaluasi Vendor PT BSP

Pekerja Tewas di PT BSP, Ketua DPRD Siak: Harus Diusut Tuntas

Pipa Minyak PT BSP Meledak di Dayun, Satu Pekerja Tewas

Penutupan Rakernas Pordasi di Siak, Ketum KONI Pusat: Kota Bersejarah yang Rapi dan Bersih

Alfedri: Perusahaan Harus Ikut Atasi Banjir di Siak

Pipa PT BSP Bocor di Sabak Auh, Minyak Mengalir ke Pemukiman Warga, Riki: Sudah Diperbaiki

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Perbaiki Akses Jalan Masyarakat, PUPR Kuansing Borong Tiga Unit Alat Berat
  • 2 12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap, 11 Lainnya DPO
  • 3 Pekerja Tewas di PT BSP, Ketua DPRD Siak: Harus Diusut Tuntas
  • 4 Empat Laporan di Polda Riau Macet, ARIMBI Mengadu ke Div Propam Polri
  • 5 Pipa Minyak PT BSP Meledak di Dayun, Satu Pekerja Tewas
  • 6 Triwatty Kukuhkan Pengurus Pordasi Riau, Alfedri: Kita Bangun Arena Pacuan Kuda di Pekanbaru
  • 7 Tiga Tersangka Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap, Seorang Pelaku Ditembak
  • 8 RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, Selama 2022 Ada 9.588 Kasus
  • 9 Soal 7 Kematian Karyawan Mitra Kerja, PHR Didesak Blacklist 6 Vendor
Terkini +INDEKS

Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Pangkalan Brandan Ditangkap

04 Februari 2023
99 Persen Masyarakat Indonesia Diklaim Telah Miliki Antibodi Covid-19
04 Februari 2023
Peringatan World Cancer Day 2023, IDI Pekanbaru: We Love We Care
04 Februari 2023
Ada Larangan Berjilbab bagi Pramugari, Wapres: Agak Aneh, Perlu Diteliti Lagi
04 Februari 2023
Miris, Kepala Desa di Magetan Perkosa Mahasiswi, Kampus Cabut Kegiatan KKN
04 Februari 2023
Musyawarah Agung KNPI di Bandung, Ini Pesan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan
04 Februari 2023
Nyaris Diamuk Massa, Satpol PP Bukittinggi Amankan Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Mobil
04 Februari 2023
Masalah K3 Jadi Sorotan, Ini Daftar 8 Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja
04 Februari 2023
11 Anak di Jambi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Muda
04 Februari 2023
Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak
03 Februari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved