• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Konflik Lahan di Dayun Belum Usai, Warga Bersama LSM Perisai Minta Bupati Siak Datangkan KLHK RI

Redaksi

Senin, 28 November 2022 12:20:45 WIB
Cetak
Warga pemilik lahan di Dayun, Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Konflik lahan berkepanjangan yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI), PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik lahan yang sah tak kunjung mendapatkan titik temu.

Terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana melakukan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun itu pada Senin (28/11/2022). Namun rencana itu batal karena mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman juga menolak rencana itu karena dirinya merasa khawatir, balap sepeda Tour de Siak 2022 menjadi terganggu.

Menyikapi konflik yang berkepanjangan itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen IR Jajuli yang mewakili masyarakat Dayun, Mempura dan Kampung Tengah mengatakan, terkait konflik tersebut pihaknya akan meminta bantuan kepada Bupati Siak.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Ia berharap Bupati Siak, dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi agar permasalahan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertipikat yang sah.

"Kami sangat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar bersedia memfasilitasi masyarakat untuk dapat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang ambing dari kehadiran PT DSI," harap Sunardi, Senin (28/11/2022).

Untuk itu, LSM Perisai selaku yang dikuasakan oleh masyarakat pemilik lahan meminta kepada KLHK RI bersama Upika lainnya untuk dapat memberikan ketegasan dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang saat ini terjadi.

"Tujuannya adalah, untuk meminta penegasan dari Kementerian LHK tentang adanya pelepasan kawasan yang diberikan kepada PT DSI. Karena didalam pelepasan kawasan tersebut ada hak kepemilikan orang lain yang wajib di enclave (dikeluarkan) jika tidak bersedia diganti rugi," sebut Sunardi.

Hal ini kami tekankan, karena PT DSI selaku pemilik pelepasan kawasan, digunakan untuk melawan para pemilik lahan yang terdapat dalam ijin pelepasan kawasan tersebut.

"Sehingga perbuatan PT DSI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengangkangi terhadap putusan pelepasan kawasan itu sendiri," beber Nardi.

Lanjut Sunardi, dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut tidak dijelaskan lahan mana dan Sertipikat siapa yang mau dieksekusi. 

"Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau Sertipikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana Sertipikat dalam putusan yang mau dieksekusi," tegas Sunardi.

Dalam putusan itu, ungkap Sunardi, hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun, sementara yang mau dieksekusi adalah lahan milik warga-warga yang memiliki surat-sylurat seperti SKGR dan SHM.

"Ini kan aneh, putusannya dimana, eksekusinya dimana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertipikat," kata Nardi.

Ia mengungkapkan, pihak PT DSI beberapa waktu lalu juga pernah mengupayakan untuk membatalkan Sertipikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan itu, namun gagal.

"Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Kita tidak menghalang-halangi proses itu (eksekusi, red), tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya dimana," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena ini merupakan putusan yang harus dijalankan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," katanya.

Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permelasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, kata Ade, belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.

"Disini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," paparnya.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved