Konflik Lahan di Dayun Belum Usai, Warga Bersama LSM Perisai Minta Bupati Siak Datangkan KLHK RI


Senin, 28 November 2022 - 12:20:45 WIB
Konflik Lahan di Dayun Belum Usai, Warga Bersama LSM Perisai Minta Bupati Siak Datangkan KLHK RI Warga pemilik lahan di Dayun, Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Konflik lahan berkepanjangan yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI), PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik lahan yang sah tak kunjung mendapatkan titik temu.

Terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana melakukan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun itu pada Senin (28/11/2022). Namun rencana itu batal karena mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman juga menolak rencana itu karena dirinya merasa khawatir, balap sepeda Tour de Siak 2022 menjadi terganggu.

Menyikapi konflik yang berkepanjangan itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen IR Jajuli yang mewakili masyarakat Dayun, Mempura dan Kampung Tengah mengatakan, terkait konflik tersebut pihaknya akan meminta bantuan kepada Bupati Siak.

Ia berharap Bupati Siak, dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi agar permasalahan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertipikat yang sah.

"Kami sangat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar bersedia memfasilitasi masyarakat untuk dapat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang ambing dari kehadiran PT DSI," harap Sunardi, Senin (28/11/2022).

Untuk itu, LSM Perisai selaku yang dikuasakan oleh masyarakat pemilik lahan meminta kepada KLHK RI bersama Upika lainnya untuk dapat memberikan ketegasan dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang saat ini terjadi.

"Tujuannya adalah, untuk meminta penegasan dari Kementerian LHK tentang adanya pelepasan kawasan yang diberikan kepada PT DSI. Karena didalam pelepasan kawasan tersebut ada hak kepemilikan orang lain yang wajib di enclave (dikeluarkan) jika tidak bersedia diganti rugi," sebut Sunardi.

Hal ini kami tekankan, karena PT DSI selaku pemilik pelepasan kawasan, digunakan untuk melawan para pemilik lahan yang terdapat dalam ijin pelepasan kawasan tersebut.

"Sehingga perbuatan PT DSI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengangkangi terhadap putusan pelepasan kawasan itu sendiri," beber Nardi.

Lanjut Sunardi, dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut tidak dijelaskan lahan mana dan Sertipikat siapa yang mau dieksekusi. 

"Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau Sertipikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana Sertipikat dalam putusan yang mau dieksekusi," tegas Sunardi.

Dalam putusan itu, ungkap Sunardi, hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun, sementara yang mau dieksekusi adalah lahan milik warga-warga yang memiliki surat-sylurat seperti SKGR dan SHM.

"Ini kan aneh, putusannya dimana, eksekusinya dimana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertipikat," kata Nardi.

Ia mengungkapkan, pihak PT DSI beberapa waktu lalu juga pernah mengupayakan untuk membatalkan Sertipikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan itu, namun gagal.

"Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Kita tidak menghalang-halangi proses itu (eksekusi, red), tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya dimana," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena ini merupakan putusan yang harus dijalankan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," katanya.

Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permelasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, kata Ade, belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.

"Disini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," paparnya.-dnr