• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026

  • Home
  • Siak

Berpotensi Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang

Redaksi

Rabu, 23 November 2022 13:20:01 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai berdiri di depan Baliho Tour de Siak/foto:LSM Perisai

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, kembali mengagendakan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Constatering dan Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin (28/11/2022) depan, sebagaimana surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022.

Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Menyikapi hal itu, DPP LSM Perisai Riau menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana Constatering dan Eksekusi lahan tersebut yang berbarengan dengan persiapan Tour de Siak 2022.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

LSM Perisai selaku yang dikuasakan oleh Indriany Mok dan kawan-kawan menginformasikan, PN Siak pada Rabu (3/8/2022) lalu, telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi mendapat perlawanan dari seluruh pemilik lahan.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli mengatakan, pihaknya menyayangkan rencana Constatering dan Eksekusi itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022.

Menurutnya, rencana PN Siak melakukan giat yang berbarengan dengan persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaksanakan event berskala internasional yang dimulai tanggal 1-4 Desember 2022 mendatang.

"Saat ini Pemkab Siak sedang mempersiapkan kedatangan tamu dari dalam negeri maupun luar negeri menyambut event Tour de Siak 2022. Menyikapi hal itu, LSM Perisai menyayangkan sikap PN Siak yang menjadwalkan Constatering dan Eksekusi lahan itu," ujar Sunardi, Rabu (23/11/2022).

Ia menilai, seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak. Karena, hal ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak dipandangan para tamu event tersebut.

"Ini (Constatering dan Eksekusi, red) berpotensi mengundang konflik dan keributan. Karena PN Siak pernah melaksanakan Constatering dan Eksekusi pada Rabu (3/8/2022) lalu yang mana lahan yang akan dieksekusi adalah milik orang lain, bukan milik PT Karya Dayun," tegas Sunardi.

Lahan itu, kata Nardi, merupakan milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, DPP LSM Perisai menolak diat PN Siak untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak tersebut.

"Mestinya, PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, jelas-jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Dayun," sambung Sunardi.

Untuk itu, yang berwenang untuk memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat. Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, yang isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.

"Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan," beber Sunardi.

Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolak ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi. Jangan sampai melakukan Constatering dan Eksekusi di lahan milik orang lain.

"Karena ini akan memicu terjadinya konflik dan keributan disaat adanya tamu dari luar daerah terkait agenda pelaksanaan event Tour de Siak 2022. Mestinya PN Siak lebih Arif dan bijaksana dan kembali menganalisa terhadap putusan itu sendiri," ingat Sunardi.

Sunardi berpesan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun Siak tersebut. Tapi, Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Silahkan di cek dan dipelajari terhadap putusan, termasuk kami juga memberikan masukan kepada aparat penegak hukum ketika akan memberikan pengawalan, keamanan terhadap lokasi yang dilakukan Constatering dan Eksekusi mohon dipertegas. Lahan yang akan di eksekusi itu dimana letaknya dan lahan siapa, itu seharusnya sudah jelas dari awal. Namun lahan masih dicari-cari lahan mana yang mau dieksekusi. Sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap terhadap Constatering dan Eksekusi tadi, menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga Marwah bumi Siak yang kita cintai ini," tutup Sunardi.

Untuk diketahui, Ketua PN Siak telah memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti PN Siak, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah seluas 1.300 Hektar (Ha) yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Lahan itu merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

Faktanya, pada tanggal 14 Desember 2016 Juru Sita atau Juru Sita pengganti Pengadilan Negeri Siak tidak membaca sesuai apa yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain, bisa dikatakan isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar.

Dalam Berita Acara Sita Eksekusi, ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura dan menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak. Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru
13 Oktober 2026
Puncak Latihan PKD Besok, Jadwal Penerbangan Bandara SSK II Dihentikan Sementara 30 Menit
13 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba Masif, 68 Orang di Riau Diamankan Tim Gabungan
13 Oktober 2026
Diskes Riau Catat 28 Ribu Kasus ISPA di Tengah Ancaman Kabut Asap Karhutla
13 Oktober 2026
Demo Karhutla di Pekanbaru, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tak Cuma Sasar Perorangan
13 Oktober 2026
Imbas CPO Melemah, Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Turun Jadi Rp3.603 per Kg
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Pemkab Bengkalis Semai 100 Ribu Benih Cabai Tekan Inflasi Jelang Nataru
13 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved