• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Berpotensi Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang

Redaksi

Rabu, 23 November 2022 13:20:01 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai berdiri di depan Baliho Tour de Siak/foto:LSM Perisai

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, kembali mengagendakan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Constatering dan Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin (28/11/2022) depan, sebagaimana surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022.

Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Menyikapi hal itu, DPP LSM Perisai Riau menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana Constatering dan Eksekusi lahan tersebut yang berbarengan dengan persiapan Tour de Siak 2022.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

LSM Perisai selaku yang dikuasakan oleh Indriany Mok dan kawan-kawan menginformasikan, PN Siak pada Rabu (3/8/2022) lalu, telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi mendapat perlawanan dari seluruh pemilik lahan.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli mengatakan, pihaknya menyayangkan rencana Constatering dan Eksekusi itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022.

Menurutnya, rencana PN Siak melakukan giat yang berbarengan dengan persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaksanakan event berskala internasional yang dimulai tanggal 1-4 Desember 2022 mendatang.

"Saat ini Pemkab Siak sedang mempersiapkan kedatangan tamu dari dalam negeri maupun luar negeri menyambut event Tour de Siak 2022. Menyikapi hal itu, LSM Perisai menyayangkan sikap PN Siak yang menjadwalkan Constatering dan Eksekusi lahan itu," ujar Sunardi, Rabu (23/11/2022).

Ia menilai, seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak. Karena, hal ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak dipandangan para tamu event tersebut.

"Ini (Constatering dan Eksekusi, red) berpotensi mengundang konflik dan keributan. Karena PN Siak pernah melaksanakan Constatering dan Eksekusi pada Rabu (3/8/2022) lalu yang mana lahan yang akan dieksekusi adalah milik orang lain, bukan milik PT Karya Dayun," tegas Sunardi.

Lahan itu, kata Nardi, merupakan milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, DPP LSM Perisai menolak diat PN Siak untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak tersebut.

"Mestinya, PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, jelas-jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Dayun," sambung Sunardi.

Untuk itu, yang berwenang untuk memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat. Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, yang isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.

"Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan," beber Sunardi.

Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolak ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi. Jangan sampai melakukan Constatering dan Eksekusi di lahan milik orang lain.

"Karena ini akan memicu terjadinya konflik dan keributan disaat adanya tamu dari luar daerah terkait agenda pelaksanaan event Tour de Siak 2022. Mestinya PN Siak lebih Arif dan bijaksana dan kembali menganalisa terhadap putusan itu sendiri," ingat Sunardi.

Sunardi berpesan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun Siak tersebut. Tapi, Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Silahkan di cek dan dipelajari terhadap putusan, termasuk kami juga memberikan masukan kepada aparat penegak hukum ketika akan memberikan pengawalan, keamanan terhadap lokasi yang dilakukan Constatering dan Eksekusi mohon dipertegas. Lahan yang akan di eksekusi itu dimana letaknya dan lahan siapa, itu seharusnya sudah jelas dari awal. Namun lahan masih dicari-cari lahan mana yang mau dieksekusi. Sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap terhadap Constatering dan Eksekusi tadi, menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga Marwah bumi Siak yang kita cintai ini," tutup Sunardi.

Untuk diketahui, Ketua PN Siak telah memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti PN Siak, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah seluas 1.300 Hektar (Ha) yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Lahan itu merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

Faktanya, pada tanggal 14 Desember 2016 Juru Sita atau Juru Sita pengganti Pengadilan Negeri Siak tidak membaca sesuai apa yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain, bisa dikatakan isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar.

Dalam Berita Acara Sita Eksekusi, ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura dan menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak. Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Tidak Mampu, Target Rampung Setahun

Bupati Siak Afni Minta Kafilah Tampil Maksimal dan Harumkan Nama Daerah di MTQ Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved