Berpotensi Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang


Rabu, 23 November 2022 - 13:20:01 WIB
Berpotensi Picu Keributan Jelang Tour de Siak, Eksekusi Lahan di Dayun Perlu Dikaji Ulang Ketua DPP LSM Perisai berdiri di depan Baliho Tour de Siak/foto:LSM Perisai

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Siak, kembali mengagendakan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Constatering dan Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin (28/11/2022) depan, sebagaimana surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022.

Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Menyikapi hal itu, DPP LSM Perisai Riau menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana Constatering dan Eksekusi lahan tersebut yang berbarengan dengan persiapan Tour de Siak 2022.

LSM Perisai selaku yang dikuasakan oleh Indriany Mok dan kawan-kawan menginformasikan, PN Siak pada Rabu (3/8/2022) lalu, telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi mendapat perlawanan dari seluruh pemilik lahan.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH dan Sekjen Ir Jajuli mengatakan, pihaknya menyayangkan rencana Constatering dan Eksekusi itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022.

Menurutnya, rencana PN Siak melakukan giat yang berbarengan dengan persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaksanakan event berskala internasional yang dimulai tanggal 1-4 Desember 2022 mendatang.

"Saat ini Pemkab Siak sedang mempersiapkan kedatangan tamu dari dalam negeri maupun luar negeri menyambut event Tour de Siak 2022. Menyikapi hal itu, LSM Perisai menyayangkan sikap PN Siak yang menjadwalkan Constatering dan Eksekusi lahan itu," ujar Sunardi, Rabu (23/11/2022).

Ia menilai, seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak. Karena, hal ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak dipandangan para tamu event tersebut.

"Ini (Constatering dan Eksekusi, red) berpotensi mengundang konflik dan keributan. Karena PN Siak pernah melaksanakan Constatering dan Eksekusi pada Rabu (3/8/2022) lalu yang mana lahan yang akan dieksekusi adalah milik orang lain, bukan milik PT Karya Dayun," tegas Sunardi.

Lahan itu, kata Nardi, merupakan milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, DPP LSM Perisai menolak diat PN Siak untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan oleh PN Siak tersebut.

"Mestinya, PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan, jelas-jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Dayun," sambung Sunardi.

Untuk itu, yang berwenang untuk memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat. Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, yang isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.

"Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan," beber Sunardi.

Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolak ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan Constatering dan Eksekusi. Jangan sampai melakukan Constatering dan Eksekusi di lahan milik orang lain.

"Karena ini akan memicu terjadinya konflik dan keributan disaat adanya tamu dari luar daerah terkait agenda pelaksanaan event Tour de Siak 2022. Mestinya PN Siak lebih Arif dan bijaksana dan kembali menganalisa terhadap putusan itu sendiri," ingat Sunardi.

Sunardi berpesan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun Siak tersebut. Tapi, Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Silahkan di cek dan dipelajari terhadap putusan, termasuk kami juga memberikan masukan kepada aparat penegak hukum ketika akan memberikan pengawalan, keamanan terhadap lokasi yang dilakukan Constatering dan Eksekusi mohon dipertegas. Lahan yang akan di eksekusi itu dimana letaknya dan lahan siapa, itu seharusnya sudah jelas dari awal. Namun lahan masih dicari-cari lahan mana yang mau dieksekusi. Sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap terhadap Constatering dan Eksekusi tadi, menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga Marwah bumi Siak yang kita cintai ini," tutup Sunardi.

Untuk diketahui, Ketua PN Siak telah memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti PN Siak, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah seluas 1.300 Hektar (Ha) yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Lahan itu merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.

Faktanya, pada tanggal 14 Desember 2016 Juru Sita atau Juru Sita pengganti Pengadilan Negeri Siak tidak membaca sesuai apa yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain, bisa dikatakan isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar.

Dalam Berita Acara Sita Eksekusi, ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura dan menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.

Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak. Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu.-dnr