Belum Miliki Izin Limbah B3, PT KAI di Pucuk Rantau Sudah Beroperasi
RIAUIN.COM- Pabrik Kelapa Sawit milik PT Kamparindo (KAI) telah beberapa bulan beroperasional. Ternyata, perusahaan yang terletak di Kecamatan Pucuk Rantau tersebut belum memiliki izin penyimpanan limbah B3.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis DLH Kabupaten Kuansing melalui Kabid Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Ermi Johan, S.Si.
"Belum ada," kata Ermi saat berdiskusi ringan dengan Riauin.com, Senin sore (7/11/2022).
Ermi menyebutkan izin penyimpanan limbah B3 itu wajib dimiliki oleh pabrik kelapa sawit. Karena, pabrik kelapa sawit menyimpan oli bekas, sarung tangan bekas dan lain lain.
"Itu izinnya langsung dari kementerian," tutur dia.
Sekedar diketahui, PKS PT KAI merupakan pabrik kelapa sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Kendati sudah beroperasi, namun pabrik tersebut ternyata belum memiliki izin penyimpanan limbah B3.
Padahal sesuai ketentuan pada Pasal 12 Ayat (1) PP limbah B3, menjelaskan bahwa, setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan limbah B3”.
Dalam penjelasan Pasal 58 Ayat (1) UUPLH dijelaskan, bahwa kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 termasuk penyimpanan limbah B3, merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup yang berupa terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, mengingat B3 mempunyai potensi yang cukup besar untuk menimbulkan dampak negatif.
Pasal 1 butir (20) Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3), menjelaskan, penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan penghasil limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha dan/ atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 (Pasal 1 Butir (14) PP Limbah B3.
Penghasil limbah B3, seperti pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik.
Para penghasil limbah B3 tersebut melakukan pengelolaan, yaitu kegiatan penyimpanan limbah B3, yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPLH, yang berbunyi, “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian hal tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 12 Ayat (3) PP Limbah B3, yakni : “Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3.
Ancaman pidana akibat tidak memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak PT KAI belum berhasil dikonfirmasi. Kendati salahseorang Humas PT KAI telah dicoba untuk dikonfirmasi.-hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif