Rapim DPP Hiptasi Putuskan 9 November 2022 Musda DPD Riau
RIAUIN.COM - DPP Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (Hiptasi) putuskan pelaksanaan Musda DPD Hiptasi Provinsi Riau pada 9 November 2022, dilanjutkan dengan Pelantikan DPD Terpilih pada tanggal 10 November 2022.
Penetapan jadwal Musda ini diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPP Hiptasi dengan Mandataris DPD Hiptasi Provinsi Riau yang berlangsung secara virtual, Kamis (3/11/2022).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP Hiptasi Hengki Hamino, kepada Mandataris DPD HIPTASI Provinsi Riau, diminta untuk segera mempersiapkan alat kelengkapan Musda, mulai dari tempat pelaksanaan hingga sumber daya manusianya.
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah memutuskan waktu pelaksanaan Musda DPD Hiptasi Provinsi Riau, yakni tanggal 9 November 2022," kata Hengki Hamino.
Musda merupakan syarat wajib pembentukan DPD Hiptasi di daerah, dijelaskan bahwa kepengurusan DPD Hiptasi Riau sudah demisioner terhitung 10 Maret 2021, kekosongan kepengurusan berjalan selama satu tahun tujuh bulan.
"Dengan kekosongan ini, kami dari DPP telah memberikan mandat kepada kakanda Abdul Khoir Zubir untuk menyelenggarakan Musda DPD Hiptasi Riau, dan sejauh ini kami melihat pergerakannya cukup cepat," kata Hengki menjelaskan.
Menurut rencana, dalam penyelenggaaan Musda DPD Hiptasi Provinsi Riau, seluruh jajaran DPP HIPTASI akan memberikan dukungan penuh, agar terselenggara dengan baik.
"Kami juga akan langsung melantik DPD terpilih pada tanggal 10 November 2022, bertepatan dengan Hari Pahlawan," ungkap Hengki. - rls
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol