Boro boro Diproses Hukum, Jalunis Justru Kembali Ditunjuk Mengelolah Kebun Sawit Milik Pemda Kuansing
RIAUIN.COM- Kendati disebut sebut telah mengelolah kebun sawit milik Pemda Kuansing secara ilegal, kedudukan Jalunis alias Alun sebagai pengelolah justru semakin kuat.
Melalui rapat di Desa Perhentian Sungkai kemarin, Selasa (2/10/2022), Alun malah terpilih secara aklamasi sebagai ketua pengelolah. Rapat dilaksankan di Kantor Kades Perhentian Sungkai.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pimpinan kecamatan Pucuk Rantau kemarin, telah sepakat menunjuk Alun sebagai Ketua. Alasan, karena Alun memiliki jasa menjaga kebun Pemda tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Pj Kepala Desa Sungkai, Adnan kepada Riauin.com, melalui telepon, Rabu (3/10/2022) siang.
"Tetap dia terpilih sebagai ketua. Karena berbagai berbagai pertimbangan," kata Adnan.
Namun yang menjadi perbedaan dengan cara pengelolaan terdahulu, sambung Adnan, untuk saat ini telah dibentuk struktural pengelolah. Dimana, Alun menjabat sebagai Ketua dan Mantan Kades Sungkai Endriades sebagai Wakil Ketua. Sementara sekretaris Yasrizon serta bendahara Asmawir.
Ditambahkan Adnan, kepada mereka yang terpilih sebagai pengurus diminta untuk menyiapkan program dan rencana tata kelola kebun dalam jangka waktu 15 hari kedepan.
Adnan sendiri pun belum mengetahui seperti apa pengelolah kebun itu kedepan, atau badan usaha apa yang akan mengelolah kebun tersebut. "Justru itu kita beri waktu 15 hari kedepan untuk melengkapi," tuturnya.
Dalam rapat kemarin juga disepakati bahwa pihak pengurus agar membuka rekening bersama untuk menampung hasil panen sawit kebun Pemda.
"Kalau pengelolaan yang lama, kan gak jelas itu dananya kemana, nah besok dana hasil kebun itu masuk ke rekening bersama,, mulai terhitung sejak bulan Oktober ini," ujar Adnan.
Sementara itu, ahli hukum ketatanegaraan Zul Wisman SH MH saat dimintai tanggapannya tentang legalitas pengurus yang dibentuk untuk mengelolah aset Pemda tersebut, ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Tak bisa, Pemda harus membentuk BUMD bidang perkebunan dan itu harus diatur dalam perda, di situlah aset daerah berupa lahan/kebun diserahkan sebagai penyertaan modal diserahkan pada BUMD tersebut. Jadi akan jelas itu menjadi sumber PAD dalam perspektif UU no 23 tahun 2014 dan aturan turunan lainnya," kata Zul Wisman.
Cara lain, kata dia, atau bisa dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi itu, misalnya dinas pertanian dan perkebunan, maka di bawah dinas itu nanti dibentuk UPTD.
Menurut dia, Pemda Kuansing harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kalau tidak, maka ini akan menjadi temuan dalam pemeriksaan kedepannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Jadi sebaiknya bupati dan DPRD patuh pada peraturan perundang-undangan," tegas Zul Wisman.
Sekedar diketahui, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengaku telah dua kali menegur Jalunis agar menghentikan aktivitas pengelolaan kebun sawit milik Pemda Kuansing di Desa Sungkai. Karena aktivitas tersebut adalah ilegal. Namun Jalunis tidak menggubris. Alasannya, justru ia menyelamatkan kebun Pemda dari jarahan masyarakat luar daerah.
Dengan berlagak bak seorang pahlawan dalam menyelamatkan aset daerah itu, maka Jalunis kbali dipilih oleh masyarakat sebagai ketua untuk mengelolah kebun milik masyarakat Kuansing tersebut.
Padahal, Alun sejak dua tahun terakhir telah mengelolah kebun tersebut dengan memperkerjakan sekitar 28 orang warga. Namun hasilnya selama dua tahun ini tak sepersen pun masuk ke kas daerah.
Pekerja timbangan milik Bumdes Perhentian Sungkai, Leni belum lama ini menyampaikan bahwa hasil panen kebun Pemda itu yang dijual ke timbangan tersebut paling tidak sekitar 20 ton seminggu. Atau 80 ton sebulan.
Kendati diketahui telah dikelolah secara ilegal, namun pihak kepolisian belum mengambil sikap tegas untuk mengusut Jalunis. Polisi beralasan karena belum ada laporan dari masyarakat maupun dari Pemda Kuansing itu sendiri.
Sedangkan Komisi II DPRD Kuansing menyikapi persoalan pengelolaan itu-baru setakad ancang ancang akan memanggil Jalunis untuk dilakukan hearing. Namun sampai detik ini rencana tersebut hanya sebatas wacana. -hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif