• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Boro boro Diproses Hukum, Jalunis Justru Kembali Ditunjuk Mengelolah Kebun Sawit Milik Pemda Kuansing

Redaksi

Rabu, 02 November 2022 14:26:11 WIB
Cetak
Peserta rapat yang hadir saat penunjukan Alun sebagai ketua pengelolah kebun pemda Kuansing

RIAUIN.COM- Kendati disebut sebut telah mengelolah kebun sawit milik Pemda Kuansing secara ilegal, kedudukan Jalunis alias Alun sebagai pengelolah justru semakin kuat.

Melalui rapat di Desa Perhentian Sungkai kemarin, Selasa (2/10/2022), Alun malah terpilih secara aklamasi sebagai ketua pengelolah. Rapat dilaksankan di Kantor Kades Perhentian Sungkai.

Rapat yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pimpinan kecamatan Pucuk Rantau kemarin, telah sepakat menunjuk Alun sebagai Ketua. Alasan, karena Alun memiliki jasa menjaga kebun Pemda tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Pj Kepala Desa Sungkai, Adnan kepada Riauin.com, melalui telepon, Rabu (3/10/2022) siang.

"Tetap dia terpilih sebagai ketua. Karena berbagai berbagai pertimbangan," kata Adnan.

Namun yang menjadi perbedaan dengan cara pengelolaan terdahulu, sambung Adnan, untuk saat ini telah dibentuk struktural pengelolah. Dimana, Alun menjabat sebagai Ketua dan Mantan Kades Sungkai Endriades sebagai Wakil Ketua. Sementara sekretaris Yasrizon serta bendahara Asmawir.

Ditambahkan Adnan, kepada mereka yang terpilih sebagai pengurus diminta untuk menyiapkan program dan rencana tata kelola kebun dalam jangka waktu 15 hari kedepan.

Adnan sendiri pun belum mengetahui seperti apa pengelolah kebun itu kedepan, atau badan usaha apa yang akan mengelolah kebun tersebut. "Justru itu kita beri waktu 15 hari kedepan untuk melengkapi," tuturnya.

Dalam rapat kemarin juga disepakati bahwa pihak pengurus agar membuka rekening bersama untuk menampung hasil panen sawit kebun Pemda. 

"Kalau pengelolaan yang lama, kan gak jelas itu dananya kemana, nah besok dana hasil kebun itu masuk ke rekening bersama,, mulai terhitung sejak bulan Oktober ini," ujar Adnan.

Sementara itu, ahli hukum ketatanegaraan Zul Wisman SH MH saat dimintai tanggapannya tentang legalitas pengurus yang dibentuk untuk mengelolah aset Pemda tersebut, ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan. 

"Tak bisa, Pemda harus membentuk BUMD bidang perkebunan dan itu harus diatur dalam perda, di situlah aset daerah berupa lahan/kebun diserahkan sebagai penyertaan modal diserahkan pada BUMD tersebut. Jadi akan jelas itu menjadi sumber PAD dalam perspektif UU no 23 tahun 2014 dan aturan turunan lainnya," kata Zul Wisman.

Cara lain, kata dia, atau bisa dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi itu, misalnya dinas pertanian dan perkebunan, maka di bawah dinas itu nanti dibentuk UPTD.

Menurut dia, Pemda Kuansing harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kalau tidak, maka ini akan menjadi temuan dalam pemeriksaan kedepannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Jadi sebaiknya bupati dan DPRD patuh pada peraturan perundang-undangan," tegas Zul Wisman.

Sekedar diketahui, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengaku telah dua kali menegur Jalunis agar menghentikan aktivitas pengelolaan kebun sawit milik Pemda Kuansing di Desa Sungkai. Karena aktivitas tersebut adalah ilegal. Namun Jalunis tidak menggubris. Alasannya, justru ia menyelamatkan kebun Pemda dari jarahan masyarakat luar daerah.

Dengan berlagak bak seorang pahlawan dalam menyelamatkan aset daerah itu, maka Jalunis kbali dipilih oleh masyarakat sebagai ketua untuk mengelolah kebun milik masyarakat Kuansing tersebut.

Padahal, Alun sejak dua tahun terakhir telah mengelolah kebun tersebut dengan memperkerjakan sekitar 28 orang warga. Namun hasilnya selama dua tahun ini tak sepersen pun masuk ke kas daerah.

Pekerja timbangan milik Bumdes Perhentian Sungkai, Leni belum lama ini menyampaikan bahwa hasil panen kebun Pemda itu yang dijual ke timbangan tersebut paling tidak sekitar 20 ton seminggu. Atau 80 ton sebulan.

Kendati diketahui telah dikelolah secara ilegal, namun pihak kepolisian belum mengambil sikap tegas untuk mengusut Jalunis. Polisi beralasan karena belum ada laporan dari masyarakat maupun dari Pemda Kuansing itu sendiri.

Sedangkan Komisi II DPRD Kuansing menyikapi persoalan pengelolaan itu-baru setakad ancang ancang akan memanggil Jalunis untuk dilakukan hearing. Namun sampai detik ini rencana tersebut hanya sebatas wacana. -hen

 


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja

24 Juli 2026
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
24 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
24 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Pemkab Bengkalis Ajak Generasi Muda Riau Gali Keteladanan Ulama Lewat Literasi
24 Juli 2026
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
24 Juli 2026
Tim SAR Gabungan Selamatkan Empat Nelayan Riau yang Terombang-ambing di Perairan Pulau Halang
24 Juli 2026
DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026
24 Juli 2026
Riau Bebas Asap, Lahan Gambut 81 Hektar di Bengkalis Berhasil Dipadamkan
24 Juli 2026
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved