Potensi Pidana Unsur Kelalaian Perubahan Bahan Baku Obat Sirop Tanpa Izin akan Didalami Polri
RIAUIN.COM - Bareskrim Polri mengaku akan mendalami unsur kelalaian ataupun kesengajaan dari pihak produsen obat sirop untuk mengubah bahan baku tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pengusutan pidana dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tidak akan dilakukan terbatas pada produk obat semata.
"Kami akan mengembangkan pada bahan baku yang digunakan, bahan baku yang digunakan itu dari mana saja apakah diimpor, apa diproduksi dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers bersama BPOM, Senin (31/10) dikutip dari cnnindonesia.
Pipit memastikan pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian ataupun kesengajaan yang berakibat fatal tersebut. Mulai dari tahap pra produksi hingga obat tersebut diedarkan ke masyarakat.
Advertisement
"Nanti kita akan kembangkan bersama bahkan mungkin apakah di situ sudah ada izin edar, kita akan melihat, kita akan mendalami, prapoduksi pelaksanaan produksi," kata dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dari zat pelarut tambahan.
Dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol