Ingin Gali Motif, Hakim Minta ART Ferdy Sambo Hadir Terus di Sidang
RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terus menghadirkan asisten rumah tangga (ART) eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Susi, dalam sidang pemeriksaan saksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan permintaan pihak itu disampaikan ke jaksa karena mereka ingin menggali motif pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan terdakwa Sambo Cs.
"Dengerin kata Majelis ya. Saya harap saksi ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10) dikutip dari cnnindonesia.
Hakim Morgan mengatakan hal itu juga perlu dilakukan lantaran selama persidangan Susi masih berbelit-belit ketika memberikan keterangan.
"Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh datang setiap sidang," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa juga sudah memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
Selain itu, Hakim Wahyu juga menyebut kesaksian Susi terkait peristiwa di Magelang tidak masuk akal dan setingan.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan saksi yang lain, saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegur Hakim Wahyu.
Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing