Klarifikasi soal Empat Zat Pelarut, BPOM: Tidak Dilarang, Ada Batasan
RIAUIN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi pernyataan Kepala BPOM Penny K Lukito yang sebelumnya menyebut pemerintah untuk saat ini hanya mengizinkan produk sirop tanpa mengandung zat pelarut.
Penny juga mengatakan berdasarkan SE Kemenkes terbaru sudah memperbolehkan penggunaan dan penjualan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Kami perlu menginformasikan terkait pernyataan Kepala BPOM, BPOM tidak pernah menyebut pelarangan penggunaan empat pelarut tersebut," kata BPOM melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10) dikutip dari cnnindonesia.
"Empat pelarut tadi boleh digunakan dalam obat, cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pun boleh ada tapi dengan pembatasan," imbuh mereka.
Selanjutnya, BPOM kembali merilis daftar 65 obat sirop di Indonesia yang dinyatakan aman lantaran tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Puluhan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian oleh BPOM. Adapun 65 obat itu merupakan tambahan dari 133 produk aman yang sudah dirilis berikutnya. Sehingga hingga saat ini, terdapat 198 daftar obat versi BPOM yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"BPOM telah merilis kembali update sirop obat tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai," ujar BPOM. (*)
Berita Lainnya
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing