Klarifikasi soal Empat Zat Pelarut, BPOM: Tidak Dilarang, Ada Batasan
RIAUIN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi pernyataan Kepala BPOM Penny K Lukito yang sebelumnya menyebut pemerintah untuk saat ini hanya mengizinkan produk sirop tanpa mengandung zat pelarut.
Penny juga mengatakan berdasarkan SE Kemenkes terbaru sudah memperbolehkan penggunaan dan penjualan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Kami perlu menginformasikan terkait pernyataan Kepala BPOM, BPOM tidak pernah menyebut pelarangan penggunaan empat pelarut tersebut," kata BPOM melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10) dikutip dari cnnindonesia.
"Empat pelarut tadi boleh digunakan dalam obat, cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pun boleh ada tapi dengan pembatasan," imbuh mereka.
Selanjutnya, BPOM kembali merilis daftar 65 obat sirop di Indonesia yang dinyatakan aman lantaran tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Puluhan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian oleh BPOM. Adapun 65 obat itu merupakan tambahan dari 133 produk aman yang sudah dirilis berikutnya. Sehingga hingga saat ini, terdapat 198 daftar obat versi BPOM yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"BPOM telah merilis kembali update sirop obat tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai," ujar BPOM. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol