Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Pengembangan Kasus Suap Mantan Bupati Kuansing, KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Urus HGU di BPN Riau
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengkondisian pengurusan hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik mengusut dugaan adanya pemberian uang untuk pengkondisian HGU tersebut.
Terkait hal ini, tim penyidik telah memeriksa Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau periode 2019-2022, M Syahrir.
"Pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Selain Syahrir, penyidik juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN), Erie Suwondono.
Diketahui, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas para pelaku berikut detail perbuatan pidana mereka.
Belakangan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Syahrir dan pemilik hotel Adimulia, Frank Wijaya.
Frank juga diketahui sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, mereka dicekal selama enam bulan, terhitung sejak 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2022.
“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK,” kata Saleh, Senin (10/10/2022).
Sebagai informasi, kasus dugaan suap HGU ini merupakan pengembangan dari kasus suap perizinan kelapa sawit yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kota Medan dan Palembang.
Penyidik juga mengamankan uang sebanyak 100 ribu dollar Singapura diamankan berikut sejumlah dokumen.(*)
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis