Pemkab Kuansing Beri Ruang Isi Minyak Subsidi Pakai Jerigen di SPBU
RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memberi tenggang rasa kepada pelaku UKM, Pertanian dan industri kecil untuk membeli minyak bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen. Namun pelaku UKM maupun industri kecil diminta untuk mengikuti syarat dan ketentuan.
Kendati telah diberi ruang, namun masih ada saja oknum yang nekad untuk melakukan penimbunan. Dan pembelian tidak mengikuti syarat yang telah ditentukan. Sehingga, kemarin, Selasa (25/10/2022) salah satu gudang minyak milik oknum warga Desa Sitorajo Kari digrebek polisi. Polisi berhasil menyita ratusan liter minyak bersubsidi.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri Kabupaten Kuansing Azhar Ali kepada Riauin.com mengapresiasi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap orang yang melakukan penumpukan BBM.
"Kita mendukung penuh kepada aparat kepolisian yang sudah melakukan penindakan terhadap orang yang melakukan penumpukan BBM, terutama BBM jenis subsidi maupun BBM yang diperbantukan, karena penumpukan ini jelas melanggar aturan yang ada, disamping itu penumpukan BBM ini juga akan menyebabkan kelangkaan minyak di lapangan," kata Azhar.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kata Azhar, melalui Dinas Kopdagrin sudah memberi ruang kepada pelaku UKM, pertanian dan industri kecil untuk melakukan pembelian di SPBU menggunakan jerigen dengan syarat pembeliannya dilakukan pada malam hari dari pukul 22.00 sampai 22.30 dengan tetap mengutamakan penjualan kepada konsumen yg menggunakan kenderaan.
Ruang ini diberikan untuk memudahkan masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari SPBU untuk mendapatkan BBM. " Tujuan utama adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari SPBU," ucapnya.
Namun, apabila terjadi pelanggaran dengan ketentuan yang ada maka Dinas Kopdagrin akan memberikan surat teguran kepada pengelola SPBU yang nakal. "Kita juga akan langsung melaporkan kepada Pertamina untuk diberikan sanksi kepada SPBU bersangkutan,"tegas Azhar.
Sekedar diketahui, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi melakukan penindakan terhadap Tindak Pidana kejahatan Minyak dan Gas (MIGAS) penyalahgunaan angkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di SPBU Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (25/10/2022) Pukul 00.55 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menjelaskan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB tim mendapatlan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah pondok yang diduga sering digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.
Kemudian tim mendatangi sebuah pondok yang diduga di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.
AKP Linter menyampaikan, sesampainya di lokasi ditemukan satu unit mobil merek kijang super warna biru BM 1187 KE dan sebuah pondok yang kondisi pintunya dalam keadaan terbuka.
"Penindakan didalam satu unit mobil di temukan 18 jeregen yang berisikan BBM bersubsidi yang terdiri dari 9 (sembilan) jeregen isi 32 (tiga puluh dua) liter pertalite dan 9 (sembilan) jeregen isi 32 (tiga puluh dua) liter bio solar serta ditemukan juga 10 (sepuluh) jeregen dalam keadaan kosong dan ditemukan juga 1 unit mesin robin (penyedot)," ujarnya Linter
Disekitar mobil tersebut ditemukan pula satu unit tengki modifikasi kapasitas kurang lebih 200 liter dalam keadaan kosong. Dilokasi itu ditemukan juga 31 jeregen kosong.
Kemudian sekitar pukul 20.45 Wib tim didampingi perangkat desa dan masyarakat sekitar melakukan penindakan di dalam pondok tersebut dan ditemukan 3 buah drum minyak dalam kondisi kosong dan 2 buah drum dalam kondisi berisikan solar serta ditemukan 1 buah pompa minyak,satu buah corong minyak warna biru ,4 buah selang.
Semua arang-barang bukti tersebut di bawa ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit angkutan mobil toyota kijang super, 9 liter minyak pertalite jumlah 9 drigen masing-masing drigen berisi 32 liter dan 9 liter minyak solar jumlah 9 drigen masing-masing drigen berisi 32 liter," jarinya menjelaskan.
Sementara pelaku belum belum berhasil ditemukan. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Pelaku akan disangkakan pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah," tutup AKP Linter. -hen
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif