• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Ikut Komentari Eksekusi Lahan, LSM Perisai Nilai Sikap Penghulu Kampung Dayun Mencurigakan

Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022 08:23:26 WIB
Cetak
Demo penolakan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai menilai sikap Penghulu Kampung Dayun, Nasya Nugrik terhadap constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha yang gagal dilaksanakan Pengadilan Negri (PN) Siak tidak etis. Apalagi dugaan suap yang dilakukan oleh pihak pemohon eksekusi, PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berkaitan dengan constatering dan eksekusi itu sedang menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

“Ada dugaan suap yang dilakukan PT DSI itu berkaitan dengan constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kejati Riau sudah atensi ini,” kata Ketua DPP LSM Perisai sekaligus kuasa pemilik lahan Indriany Mok dkk, Sunardi, Minggu (23/10/2022). 

Sunardi merasa heran Penghulu Kampung Dayun terkesan ngotot agar lahan seluas 1.300 Ha itu dieksekusi. Kengototannya ini yang membuatnya merasa curiga terkait aliran dana dugaan suap yang sedang dikejar Kejati Riau. 

“Kami curiga, jangan-jangan pihak penghulu kebagian juga, dan oknum PN Siak di antara dugaan suap itu juga ada mereka di dalamnya, kan boleh kami curiga,” kata dia. 

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Sunardi mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dugaan suap menjelang eksekusi tersebut di Kejati Riau. Ia mendorong semua yang terlibat di dalamnya agar dipanggil atau diproses secara hukum. 

“Kita terus mengawal kasus ini agar jelas siapa-siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Saya sampaikan kepada Penghulu Kampung Dayun agar hati-hati memberikan komentar terkait kasus ini,”
kata dia. 

Menurut Sunardi, Penghulu Kampung Dayun mengeluarkan kata-kata bertendensi dan cenderung provokatif. Penghulu Kampung Dayun telah menyebut kepemilikan lahan yang dikelola PT Karya Dayun seluas 1.300 Ha hanya 23 nama yang bukan orang kampung Dayun. Atas dasar itulah Penghulu Kampung Dayun menyuarakan agar putusan PN Siak untuk eksekusi dilaksanakan. 

“Dapat kami sampaikan, pemilik lahan itukan juga Warga Negara Indonesia yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN kabupaten Siak. Asal-muasal lahan itu adalah hasil jual beli dengan masyarakat pemilik terdahulu semasa Kades Dayun terdahulu pula,” kata Sunardi. 

Sunardi menyayangkan betul statement Penghulu Kampung Dayun yang menyebut pemilik bukan orang Dayun. Ia mempertanyakan apakah tidak boleh orang luar Dayun membeli tanah di Dayun? Apakah berbeda orang Dayun dengan orang luar Dayun di mata hukum? Menurutnya Penghulu Kampung Dayun bisa menjadi penyebab provokasi baru atas sengketa lahan tersebut. 

“Jangan dia terlalu mengintervensi, dia harus sadar bahwa lahan 8.000 Ha itu bukan hanya di desa Dayun saja, tetapi ada di Mempura, Sengkemang Koto Gasib. Selain dari 643 persil SHM di kawasan seluas 1.300 Ha, di Sengkemang saja ada 698 persil baik SKT maupun sertifikat itu diklaim masuk 8000 Ha, belum lagi yang ada di Kampung Tengah ada ratusan surat milik warga,” kata dia. 

Sunardi menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemkab Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan. Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat -surat.

“Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal, itu sudah jelas izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib dienclave, apabila PT DSI  tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi,” kata dia.

Menurut Sunardi, hasil putusan PN Siak terhadap termohon eksekusi bahwa surat-surat di atasnya tidak sah juga tidak jelas objeknya. Di dalam putusan tidak ada lokasi, titik koordinat, di mana batasan dan lain-lain. 

“Lahan punya siapa, letaknya di mana,  tidak tertuang di dalam putusan itu, lahan yang mana tidak jelas. Ini hukum, seharusnya dari awal  jika harus dilaksanakan harus tertuang koordinat. Karena itu saya ingatkan Penghulu Kampung Dayun juga jangan gegabah, kami juga taat hukum kok,” kata Sunardi. 

Ia menegaskan, sebagai kuasa Indriany Mok dkk juga mengetahui Permen ATR/BPN nomor 21 Tahun 2020 pasal 37 ayat 1 setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Pasal 2 menyatakan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat kecualikan terhadap: objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan, amar putusan menyatakan gugutan tidak dapat diterima, objek putusan sedang diletakkan sita, letak bidang tanah objek perkara tidak jelas dan tidak ada eksekusi, letak, luas dan batas bidang tanah objek perkara yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum berbeda dengan letak, luas dan batas bidang tanah yang dieksekusi. 

Tanah objek perkara telah berubah menjadi tanah negara atau haknya telah hapus. Putusan sama sekali tidal berhubungan dengan objek yang dimohon pembatalan, alasan lain yang sah. Pada ayat 3 dinyatakan bahwa apabila putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan maka diberitahukan kepada pemohon dan pengadilan disertai dengan alasan dan pertimbangannya. 

“Sebenarnya semua pihak menyadari itu lahan tidak bisa dieksekusi, hanya saja faktor keterpaksaan mungkin ini menyangkut tentang adanya dugaan imbalan tadi sehingga oknum ini memaksakan diri. Sekarang kalau mau jelas, PN Siak ini apa perlu dihadirkan saksi ahli lagi, hadirkan saksi ahli mereka kami juga hadirkan saksi ahli kami. Apakah  putusan tadi itu terhadap lahan yang bisa dilakuakan eksekusi, kami siap menerima tantangan dari PN Siak,” kata dia. 

Sebelumnya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik mengatakan tidak ada lahan masyarakat Dayun yang menjadi objek eksekusi. Jika sekiranya ada diharapkan melapor kepadanya dan ia akan membantu penyelesaiannya dengan PT DSI. Bahkan Nugrik menduga massa yang menghadang eksekusi tersebut sengaja didatangkan dari luar daerah. 

“Ya benar tu, macam mana lagi kan, kalau 23 nama tu nama orang Dayun asli kedepan betul kita Bang. Malas awak membela-belanya, selesaikan dulu satu-satu, kalau selesai PT DSI sama karya Dayun, jadi kalau Jimi dan kawan-kawannya tu mau nuntut tuntut balik,” kata Nasya dikutip tribunpekanbaru.***


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved