Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Sering Ketahuan Mencuri, Dua Pria di Tenayan Raya Aniaya Tetangga
RIAUINCOM - Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga berhasil ditangkap. Kedua pelaku yakni AP (37) dan R (40) diciduk pada Jum'at (14/10/2022) sekira jam 01.00 WIB oleh Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (13/10/2022) kemarin di Jalan Gunung Raya Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kata Andrie, pria bernama Desi Prayetno (49) diduga telah dianiaya dan dikeroulyok oleh kedua pelaku.
"Tersangka AP dan R bersama-sama memukul korban dan juga melempari rumah korban dengan batu. Akibatnya korban mengalami luka dibagian pelipis kanan, kepala belakang, pinggang belakang dan pada tumit kaki kanan," ujar Andrie, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, pelaku juga melempar rumah korban dengan batu yang mengakibatkan pintu jadi rusak dan kaca jendela pecah.
"Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi karena kedua pelaku sering mencuri dan ketahuan oleh korban dimana mereka masih dalam lingkungan tempat tinggal yang sama," tutup Andrie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru dan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis