1 Excavator Diamankan di GM Siak Kecil, Pelaku Perambah Hutan Buron
RIAUIN.COM - Satu unit alat berat diamankan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil karena diduga merupakan alat yang digunakan pelaku perambahan hutan.
Alat berat itu ditemukan oleh Tim yang terdiri dari Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 dalam operasi pemulihan kawasan hutan di SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. Operasi ini digelar dari 9 hingga 11 Oktober 2022.
Sustyo Iriyono, pejabat Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK,
mengatakan, dalam aksi ini timnya berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektar di dalam kawasan SM Giam Siak Kecil.
"Barang bukti berupa alat berat jenis excavator Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas perambahan hutan tersebut, hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan," kata Sustyo, Jumat (14/10/2022).
Lanjutnya, tim juga sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan mencari untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Riau.
"SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," jelas Sustyo.
Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," ungkapnya.
Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis