• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata Kadaluarsa Jadi Sorotan

Redaksi

Selasa, 11 Oktober 2022 08:59:20 WIB
Cetak
Foto: Detik

RIAUIN.COM - Pemakaian gas air mata dalam penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan Malang menjadi sorotan. Komnas HAM mendapatkan informasi gas air mata yang dipakai sudah kedaluwarsa.

Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Komnas HAM mendapatkan informasi sejumlah gas air mata yang digunakan itu dibuat pada 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.

Komnas HAM menilai penggunaan gas air mata punya peran signifikan terhadap tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu itu. Dalam peristiwa tersebut, setidaknya 131 orang meninggal dunia.

Para penonton berebut keluar dari stadion setelah tembakan gas air mata dilepaskan ke arah tribun. Saat itu asap putih gas air menyeruak, menimbulkan efek sesak napas dan mata pedih bagi yang terpapar.

Penonton pun berupaya keluar dari tribun dalam suasana kaos sehingga mereka berebut menuju pintu keluar di sejumlah pintu tribun.

"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air matalah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," kata Anam.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata dilepaskan saat terjadi kericuhan usai laga Arema FC versus Persebaya itu. Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, di Malang, Kamis (6/10) lalu dikutip dari detik.

Terkait tragedi Kanjuruhan ini, Polri menetapkan enam orang tersangka. Ada tiga polisi yang menjadi tersangka, di mana dua di antaranya memerintahkan penembakan gas air mata.

Pemberi perintah penembakan gas air mata itu adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Mahfud Libatkan Ahli Kimia
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan merespons soal Komnas HAM yang mendalami informasi soal gas air mata kedaluwarsa yang dipakai saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu. Untuk diketahui, Mahfud juga ditunjuk sebagai ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan.

"Mungkin yang ditemukan Komnas HAM kebetulan kedaluwarsa, tapi yang tidak kedaluwarsa tidak ditemukan Komnas HAM. Beda yang mencari, beda hasilnya, tergantung siapa yang menemukannya," kata Mahfud kepada detikcom, Senin (10/10).

Mahfud mengatakan TGIPF akan melibatkan ahli kimia dalam mengusut tragedi tersebut. "Nanti kita akan undang ahli kimia gas air mata," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru mengalami penurunan efek terhadap kondisi manusia. Dengan kata lain, kekuatan gas yang bisa bikin perih mata dan sesak napas itu tak lagi sekuat sebelum kedaluwarsa.

"Secara ilmiah jika gas air mata kedaluwarsa, maka daya merusaknya lebih kecil. Semakin lama kedaluwarsanya ya semakin tidak berbahaya. Temuan Komnas HAM nanti jadi salah satu bahan bagi TGIPF. Ada laporan juga selongsong yang tidak daluwarsa, mungkin campur-campur ya," tutur Mahfud.

Polri Akui Ada Gas Air Mata Kedaluwarsa
Polri membenarkan adanya temuan gas air mata kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan. Gas air mata itu disebut telah kedaluwarsa pada tahun 2021.

"Ada beberapa yang ditemukan (kedaluwarsa), ya. Yang tahun 2021 ada beberapa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (10/10).

Dedi mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa jumlah gas air mata yang kedaluwarsa. Namun, dia menyebut gas air mata yang kedaluwarsa justru efeknya berkurang dari seharusnya.

"Saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan," ujarnya.

Dia menyebut ada tiga jenis gas air mata yang biasa digunakan Polri. Menurutnya, ada 11 amunisi gas air mata dengan tingkatan paling tinggi (berwarna merah) yang digunakan pada Tragedi Kanjuruhan.

"Yang jelas yang digunakan menurut gas air mata itu yang sebelas sama ini. Ini kan yang Pak Kapolri sampaikan, 11 ya. Kalau yang ini (yang hijau atau biru) nanti saya tanyakan dulu," katanya.

Polri soal Efek Gas Air Mata Kedaluwarsa
Polri juga menjelaskan soal efek gas air mata kedaluwarsa (expired). Polri mengatakan efek gas air mata yang kedaluwarsa berkurang.

"Saya mengutip apa yang disampaikan Doktor Mas Ayu, di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsanya, ada expired-nya. Ditekankan, harus mampu membedakan, ini kimia, beda dengan makanan. Kalau makanan ketika dia kedaluwarsa, maka di situ ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan," ujar Irjen Dedi.

"Kebalikannya, dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," imbuh Dedi.

Dedi mengatakan, jika gas air mata tidak kedaluwarsa, partikel dalam gas air mata lebih efektif. Gas air mata akan terasa perih di mata jika tidak kedaluwarsa.

TGIPF Nilai Ada Pelanggaran
Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali, menyebut penggunaan gas air mata, termasuk yang kedaluwarsa merupakan pelanggaran.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," ujar Rhenald di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Dia mengatakan polisi bukan 'military police', melainkan 'civilian police'. Dia menyebut setiap perbuatan yang dilakukan kepolisian seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

"Jadi bukan senjata untuk mematikan tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas," jelas Rhenald.

"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," sambungnya. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved