KPK Geledah Ruang Rektor 3 Universitas Negeri di Banten, Aceh dan Riau Buntut Kasus Suap Rektor Unila
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja rektor tiga universitas negeri di Banten, Aceh, dan Riau sebagai buntut kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tiga kampus yang digeledah adalah Universitas Sultan Ageng TIrtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
“Telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022) dikutip dari kompas.
Ali mengungkapkan, penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut pengumpulan barang bukti kasus yang menjerat Karomani.
Selain ruang kerja rektor, KPK juga menggeledah beberapa ruang lain di tiga perguruan tinggi tersebut.
Dari operasi ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru. Termasuk di antaranya adalah seleksi jalur afirmatif dan kerja sama.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara suap Karomani.
“Untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Ali.
Sebelumnya, Rektor Unila Karomani dan sejumlah bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus.
Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Sebagai rektor, Karomani disebut memiliki wewenang untuk mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Ia memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Tarif ini berbeda dengan biaya resmi yang ditetapkan kampus. Selain kedua pejabat rektorat itu, proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang diluluskan Simanila.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni, Karomani, Muhammad Basri, Heryandi sebagai penerima suap.
Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak keluarga mahasiswa sebagai tersangka pemberi suap. (*)
Berita Lainnya
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing