Terjadi Perusakan di Luar Stadion Kanjuruhan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
RIAUIN.COM - Kepolisian bakal segera menetapkan tersangka terkait aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal itu, polisi mendalami dua peristiwa, yakni di dalam dan di luar stadion.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10).
Dalam hal ini, kata Dedi, penyidik tengah mendalami soal pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Dedi mengatakan pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujarnya dikutip dari cnnindonesia.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan kepolisian terbuka jika ada masukan maupun saran dari pihak lain terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
Dedi juga berujar bahwa kepolisian akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik selama proses penyidikan.
"Kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selain itu, tiga personel Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol