Buntut Kerusuhan Kanjuruhan, 9 Komandan Brimob Dinonaktifkan
RIAUIN.COM - Sembilan anggota Brimob Polri dinonaktifkan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon [komandan batalyon], Danki [komandan kompi], Danton [komandan pleton] Brimob sebanyak sembilan orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (3/10).
Kesembilan orang tersebut, kata Dedi, akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF untuk menangani kasus tersebut.
"Semuanya dalam proses riksa oleh tim malam ini," jelasnya dikutip dari cnnindonesia.
Berikut daftar anggota Brimob yang dinonaktifkan:
1. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
2. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
3. Komandan Peleton Aiptu Solikin
4. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
5. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
6. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
7. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
8. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
9. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
Sembilan orang tersebut diduga telah melakukan penembakan di dalam stadion.
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC versus Persebaya, Sabtu (1/10) malam. Insiden ini menyebabkan 125 orang meninggal dunia.
"Tim investigasi ini diawasi secara eksternal ini sebagai bentuk transparansi agar tim ini bekerja secara akubtabel dari Kompolnas," kata Dedi di Polres Malang, Senin (3/10).
Sejauh ini, Mabes Polri yakni Itsus serta Propam tengah memeriksa 18 anggota yang diduga bertanggung jawab dalam penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, tim investigasi Polri juga memeriksa beberapa saksi dan pejabat terkait yang berwenang atas penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya.
Di antaranya, Direktur LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, hingga Kadispora Provinsi Jawa Timur. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol