Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Puluhan Pekerja Imigran Ilegal Diamankan di Bengkalis, Perekrut Ditangkap
RIAUIN.COM - Pelaku penyelundupan imigran dan penampung 43 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. Pelaku inisial EW (22) berperan sebagai agen pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, EW melakukan perekrutan 43 WNA asal Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Satu orang pelaku EW diduga melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan PMI illegal sebanyak 10 orang dengan tujuan Malaysia melalui jalur laut," ujar AKBP Indra Wijatmiko, Rabu (28/9/2022).
Indra menyebutkan, pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis Selasa (27/9) sore. Penangkapan berawal saat diamankannya puluhan WNA dan PMI yang akan diselundupkan ke Malaysia.
"Kami dapat informasi bahwa ada 43 WNA Banglades dan 10 PMI yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban. Lalu tim melakukan penyelidikan," kata Indra.
Kemudian, polisi langsung bergegas ke lokasi keberangkatan para WNA dan PMI. Di lokasi, polisi menemukan para WNA dan PMI akan berangkat. Lalu, mereka dibawa ke Polres Bengkalis.
"Para WNA Bangladesh dan PMI ini mengaku akan ke Malaysia secara ilegal. Orang yang menampung mereka berada di Desa Tanjung Leban yakni pria berinisial EW," jelasnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, lalu polisi menelusuri keberadaannya. Penyelidikan membuahkan hasil, akhirnya polisi mendapat alamat pelaku dan mengejarnya.
"Dari pengakuan itu, kami menangkap pelaku EW di rumahnya. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2001 itu.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis