Indosat PHK Karyawan, Kompensasi hingga 75 Kali Gaji
RIAUIN.COM - Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemangkasan jumlah karyawan atau PHK, atau yang mereka sebut sebagai rightsizing. Langkah ini dianggap perlu diambil untuk meningkatkan kelincahan perusahaan, agar bisa tumbuh lebih cepat, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar.
"Di organisasi yang baru ini ada beberapa penyesuaian fungsi. Sehingga, ada karyawan yang terdampak dan diberikan kompensasi," kata Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, dikutip dari detik, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut Indosat menjelaskan pertimbangan mereka sudah komprehensif sesuai strategi bisnis. Mereka memastikan karyawan yang terdampak bisa memahami keputusan ini.
Berikut 3 fakta PHK karyawan Indosat
1. 99% Korban PHK Sudah Setuju
Menurut Indosat, lebih dari 99% karyawannya yang terkena PHK sudah menerima tawaran tersebut. Sementara sisanya masih mempertimbangkan tawaran yang diberikan.
Menurut Indosat, perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.
"Inisiatif rigthsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni, di Jakarta.
2. Kompensasi Hingga 75 Kali Gaji
Indosat menawarkan kompensasi atau pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK rata-rata 37 kali gaji, malah ada yang sampai 75 kali gaji. Menurut Indosat, kompensasi ini lebih tinggi dibanding ketentuan dari undang-undang yang berlaku.
Nilai kompensasi ini nilainya miliaran rupiah. Rata-rata mencapai Rp 1 miliar dan paling tinggi mencapai Rp 4,3 miliar. "Nilainya rata-rata mencapai 1 miliar rupiah dan paling tinggi 4,3 miliar rupiah," sebut Steve.
3. Indosat Pernah PHK Pada 2020
Sebelumnya, Indosat juga pernah melakukan PHK, tepatnya pada April 2020. Saat itu ada ratusan karyawan Indosat yang terkena PHK, dan jumlah kompensasi yang dibayarkan Indosat nilainya mencapai Rp 663 miliar.
Saat itu PHK-nya berbuntut panjang karena Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk (ISAT) ke pihak kepolisian. Mereka mendatangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol