• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

SK Pelepasan Kawasan Batal dan Tidak Kantongi HGU, PT DSI Akan Laporkan Pemilik Lahan Bersertipikat

Redaksi

Senin, 19 September 2022 09:22:12 WIB
Cetak
Lahan sengketa di Desa Dayun Kabupaten Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH buka suara terkait langkah PT Duta Swakarya Indah (DSI) melalui pengacaranya yang mengancam akan melaporkan seluruh pemilik 466 persil Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di atas areal Pelepasan Kawasan Hutan milik PT DSI.

Dia mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait PT DSI selaku pemegang Izin pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar. Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan.

Selain itu, dalam diktum kesembilan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar ditegaskan bahwa PT DSI wajib mengurus HGU dalam kurun waktu 1 tahun setelah diterbitkannya SK tersebut.

"Apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan," bunyi Diktum Kesembilan SK Menteri Kehutanan.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

"Penjelasan tersebut sudah sangat jelas atas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar, sedangkan aturan tersebut pihak PT DSI melanggar sejak ketentuan hukum diberikan pada tahun 1998 serta lalai dalam menyelesaikan kewajibanya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU, lalu apa dasar hukum PT DSI akan melaporkan Pemilik Sertifikat? Sedangkan sejak pelepasan kawasan hutan ditanda tangani  maka pihak yang berwenang sudah jelas berpindah menjadi wewenang pertanahan", katanya, Senin, (19/9/2022).

Menurutnya, legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi  berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum. Apabila masih dipaksakan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.

"Adapun dengan amar putusan tersebut, pengadilan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT DSI tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut sebesar Rp2,5 juta," tegasnya.

Untuk diketahui, PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.

"Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan  bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi, baik pelepasan kawasan, izin lokasi, IUP atas nama PT DSI. Dan sudah tidak berhak untuk  digunakan. Terbukti Legalitas PT DSI ditolak oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya tegas.

DPP LSM Perisai selaku yang diberi dikuasa oleh Indriany Mok dan kawan-kawan pemilik kebun dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik yang diperoleh secara  sah dan benar atas lahan yang disengketakan tersebut buka suara.

Dijelaskan Sunardi, Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Indriany Mok dan kawan-kawan diterbitkan melalui mekanisme sesuai aturan Kementerian ATR/BPN RI dan sumber penerbitan tentu berdasarkan alas hak yang sah berupa SKT maupun SKGR dan dahulu adalah jual beli  dari kebun/tanah garapan warga setempat yg digarap sebelum adanya pelepasan kawasan hutan karena warga sudah terlebih dahulu bercocok tanam dan berkebun karet sesuai petunjuk Pemerintahan pada masa itu.

Sertipikat tersebut diterbitkan sekira tahun 2006 dan 2007 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Sertipikat tersebut dapat di terbitkan oleh Kantor Pertanahan atas Dasar aturan hukum serta penegasan dari Bupati Siak Arwin AS pada tahun 2002, 2003 dan 2004. Ini jelas telah menegaskan bahwa pelepasan kawasan Hutan Nomor 17/ Kpts-II/1998 atas nama PT DSI sudah batal dan tidak sesuai lagi dengan RTRW di Kabupaten Siak.

Kemudian, terkait pernyataan Direktur Kajian Kawasan Hutan LSM Tropika Riau, Indra Pahlawan, yang menyikapi tentang pelepasan kawasan dan menyebut Sertipikat Hak Milik (SHM) tidak akan ada tanpa SK Pelepasan Kawasan Hutan, Sunardi kembali menegaskan bahwa Indra Pahlawan belum memahami secara rinci tentang asal-usul dan riwayat terbitnya Sertipikat Hak Milik atas 466 persil di lokasi lahan seluas 1.300 Ha.

"Sekali lagi saya katakan bahwa Sertipikat tersebut tentu memiliki dasar-dasar yang jelas, riwayat yang jelas dan itu sudah memenuhi aturan hukum. Terbukti pada tahun 2010, bahwa pemilik sertipikat pernah dilaporkan oleh pihak PT DSI di Polda Riau, akan tetapi laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Nah ini kan bisa menjadi rujukan atau pedoman hukum agar tidak muncul  informasi-informasi yang tidak benar alias miring," terang Sunardi.

Sunardi mengungkapkan, jauh sebelum adanya pelepasan kawasan yang dilakukan oleh PT DSI, masyarakat setempat sudah terlebih dahulu menggarap lahan tersebut.

"Belum ada tanda-tanda adanya PT DSI disana, masyarakat sudah beraktifitas, bercocok tanam, berkebun karet dan lain-lain. Disitu dapat dibuktikan ketika pihak pemerintah setempat yang akan mengeluarkan perizinan-perizinan, PT DSI telah melakukan inventarisasi lahan. Dapat disimpulkan bahwa garapan di lokasi lahan yang diberikan izin seluas 8 ribu hektar itu, 80 persen adalah garapan milik masyarakat atau warga. Itu bisa dilihat secara langsung dari inventarisasi dan peta yang diterbitkan," ucapnya.

Berkaitan dengan Constatering atau Eksekusi yang pernah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022 lalu di lahan tersebut, LSM Perisai Riau tidak pernah melarang dan tidak  menentang proses tersebut. Namun pada hakekatnya pelaksanaan Constatering dan Eksekusi dilaksanakan pada objek yang salah dan tidak jelas.

"Harus dipahami, bahwa yang akan dilakukan eksekusi itu bukan atas nama pemilik sertipikat atau kebun, akan tetapi yang akan dieksekusi adalah atas nama PT Karya Dayun. PN Siak jika ingin melakukan eksekusi lahan milik PT Karya Dayun, silahkan dicari dimana letak lahan dari PT Karya Dayun dan tentukan dimana Kilometer 8 yang akan dilakukan eksekusi karena Pihak Pertanahan Kabupaten Siak sudah memberikan Penjelasan secara gamblang, bahwa PT Karya Dayun tidak ada tercatat dan terresgiter di Kantor Pertanahan," papar Sunardi.

Terhadap lokasi yang akan dilakukan eksekusi, Sunardi menyebut hal itu jelas-jelas salah objek letak dan titiknya.

"Dan itu jelas putusan yang sudah diberikan, akan tetapi Objek lahan atau titik yang akan dilakukan constatering serta dieksekusi yg sudah diputus oleh Pengadilan lalu keberadaan objek lahan milik PT Karya Dayun masih dicari-cari, inikan aneh," katanya heran.

Sesuai aturan dan perlu digarisbawahi serta dipahami, lokasi yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi itu mestinya sudah diketahui dari awal. Ini justru yang menunjukkan lokasi adalah pemohon eksekusi, bukan pihak yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Telah Salurkan 11.000 Rumah Subsidi di Riau dan Kepulauan Riau

13 September 2026
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved