• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
07 Oktober 2026

  • Home
  • Nasional

Ganti Nama, Yuk Cek Ketentuan Terbaru SNMPTN

Redaksi

Selasa, 13 September 2022 13:11:40 WIB
Cetak
Foto: Detik

RIAUIN.COM - Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah mengalami perubahan pada tiga jalur, mulai dari SNMPTN, SBMPTN, hingga jalur mandiri PTN. Perubahan ini telah diresmikan Kemdikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang disahkan per 5 September 2022.

Dalam Permendikbudristek tersebut, tidak lagi menyebut SNMPTN sebagai istilah seleksi nasional masuk PTN. Lantas apa pengganti istilah SNMPTN?

Pengganti Istilah SNMPTN
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 4 poin (a), istilah SNMPTN berganti menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi.

Dalam seleksi ini atau yang dulu disebut SNMPTN, juga terdapat poin-poin yang berubah. Seperti komponen penilaian hingga bobot penilaian untuk mata pelajaran.

Dilansir dari detik, Aturan Terbaru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi
Pada aturan terdahulu, pemeringkatan siswa untuk jalur SNMPTN dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan, yakni:

1. Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.

2. Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

3. Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.

4. SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.

Kriteria lain juga ditentukan berdasarkan prestasi akademik apabila ada siswa dengan nilai yang sama. Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan juga didasarkan pada ketentuan kuota akreditasi sekolah, sebagaimana dikutip dari laman LTMPT.

Sementara itu, pada aturan terbaru sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 5, dijelaskan bahwa seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Untuk pemeringkatan seleksi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

a. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian

b. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen. Dengan aturan ini, persentase komponen bisa berbeda antar prodi di dalam satu PTN.

Nah, itulah penjelasan mengenai SNMPTN yang diganti istilahnya menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi beserta aturan terbarunya. (*)


 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

Tuntut Pasokan Energi Aman, Pemprov Riau Minta Pertamina dan Aparat Tindak Penimbun BBM

Dahaga Fiskal di Negeri Kaya Minyak: Menagih Hak Bagi Hasil Siak yang Mengendap di Pusat

Jaga Penyu, Lestarikan Laut: PLN Peduli Perkuat Konservasi dan Ekonomi Pesisir Pulau Mapur

Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8

Jaga Nadi Energi Nasional, Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Kelistrikan WK Rokan

PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 2 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
  • 3 Jarak Pandang 1.000 Meter di Pekanbaru, Keberangkatan Pesawat Bandara SSK II Tetap Normal
  • 4 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 5 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 6 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
  • 7 Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
  • 8 Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
  • 9 Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Terkini +INDEKS

Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi

09 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Bakal Bongkar Palang Kayu di 19 Kios Pasar Simpang Baru
09 Oktober 2026
Pemprov Riau Minta Tambahan Kuota Bantuan Rumah Swadaya ke Pusat
09 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istisqa Serentak di 15 Kecamatan Imbas Kabut Asap
09 Oktober 2026
Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru
09 Oktober 2026
Polresta Pekanbaru Buru Dua Buron Anggota Komplotan Curanmor Lintas Daerah
09 Oktober 2026
Perhumas Pekanbaru Gelar Muscab, Diawali Bedah Buku Strategi PR Karya RHR Dodi Sarjana
09 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Rumah
09 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Potensi Udara Kabur Berasap di Riau meski Hotspot Terdeteksi Minim
09 Oktober 2026
Menembus Kabut Asap, Capella Honda Bagikan Tips #Cari_Aman Saat Jarak Pandang Terbatas
09 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved