Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Maling AC Hotel Berbintang di Pekanbaru, Warga Bukittinggi Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian pada salah satu hotel berbintang di Jalan Tengku Umar Kota Pekanbaru ditangkap, Senin (29/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Pria inisial SB (37), warga Jalan Aur Kuning, Parak Tinggi, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tidak berkutik saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB siang denga pelapor atas nama Alfianti.
"Pada siang itu petugas enginering hotel itu mengecek AC karena tidak dingin. Kemudian petugas itu melihat ada 2 Unit AC Outdor merek AUX 1 PK Warna putih beserta pipanya terbuat dari bahan tembaga yang posisi letaknya terpasang di dinding luar lantai 3 kamar 305 sudah hilang," ucapnya Selasa (30/8/2022).
Lalu, kata Andrie, kemudian petugas enginering itu memberitahukan kepada maneger hotel bahwa AC tersebut telah hilang. Kemudian, maneger hotel dan beberapa karyawan hotel membuat laporan ke Polsek Kota Pekanbaru.
"Polsek Kota kemudian mencari pelaku dan dan berhasil diamankan di salah satu hotel. Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri AC tersebut," sambungnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 8 buah pipa tembaga AC, dan 2 buah tembaga berbentuk segi empat.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman lebih dari 4 tahun penjara," tutup Andrie.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis