Kembali Berulah, Warga Bengkulu Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya
RIAUINCOM - Seorang pria yang mengaku mencari pekerjaan dari Bengkulu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, Minggu (7/8/2022).
SS (26) ditangkap di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Belakangan diketahui SS baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu karena kasus perampokan uang senilai Rp50 juta pada 2020 lalu.
Kanit reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ketahuan melakukan aksinya karena diteriaki oleh korbannya.
"Setelah diteriki oleh korbannya, patroli yang sedang lewat langsung mengamankan pelaku, ujar Iptu Dodi, Selasa, (9/8/2022) siang.
Sebelum diamankan, pelaku sempat dihakimi oleh massa, namun karena respon cepat dari petugas, pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Polsek Bukit Raya.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu