• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Perampasan 1.300 Ha Lahan di Dayun-Siak, LSM Perisai Surati Kapolri

Redaksi

Selasa, 02 Agustus 2022 13:42:31 WIB
Cetak
Lokasi sengketa lahan di Desa Dayun Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan tujuan meminta perlindungan hukum terkait kasus sengketa lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) itu akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022 besok sekira pukul 07.00 WIB dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai Termohon.

Selain ke Kapolri, Surat bernomor 0046/DPP/LSM-P/VII/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 itu juga ditujukan ke Kapolda Riau dan Kapolres Siak.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah mengirimkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan pada Jum'at 29 Juli 2022 kemarin.

BACA JUGA
  • Polsek Koto Gasib Lakukan Cooling System Dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024
  • Kapolsek Kandis Gelar Cooling System dan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 4 Kandis
  • Cooling System, Polsek Minas Gelar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024

Selanjutnya, PN Siak melalui Humasnya, Mega Mahardika telah mengkonfirmasi pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi lahan di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tetap dilaksanakan meski mendapat penolakan.

"Karena kita sebagai negara hukum harus tetap menghormati putusan Pengadilan, apalagi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya saat dijumpai di Kantor PN Siak, Jum'at (29/7/2022) sore.

Atas dasar itulah, DPP LSM Perisai Riau yang mewakili Indriyani Mok CS mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan terhadap aset/lahan/tanah/kebun milik Indriyani Mok CS yang diduga akan dirampas oleh PT DSI menggunakan Pengadilan.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH menyebut, objek Constatering dan Eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, yang menjadi sasaran dari PN Siak bukanlah milik PT Karya Dayun, melainkan milik Indriyani Mok CS yang telah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dari BPN Siak.

"Oleh karena itu surat yang kami layangkan sebagaimana tersebut kami berharap pihak penegak hukum dapat melaksanakan examinasi sehingga dapat diurai segala permasalahan-permasalahan yang terjadi terhadap rencana pelaksanaan Constatering dan Eksekusi yang dilakukan oleh PN Siak," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Sunardi berharap, dengan surat tersebut, mudah-mudahan dapat ditemukan solusi dari permasalahan tersebut sehingga tidak ada yang dizolimi.

"Sehingga dugaan kejahatan merampas hak milik orang lain dengan menggunakan Pengadilan atau mendapatkan legalitas dari Pengadilan, ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat, penegak hukum terutama dalam hal ini kami meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI," tegasnya.

Constatering dan eksekusi tersebut, kata Sunardi merupakan salah objek. Dimana  surat BPN Siak menyebut objek lahan yang akan diukur tidak jelas. Sunardi mempertegas, saat akan melakukan Constatering dan Eksekusi seharusnya PN Siak melibatkan Badan Pertanahan (BPN).

"Sementara pertanahan sendiri sudah memberikan rekomendasi bahwa lokasi yang akan dilakukan constatering dan eksekusi itu tidak terdapat PT Karya Dayun sebagaimana yang tertuang dalam isi putusan," paparnya, Selasa (2/8/2022).

Dalam kasus ini, ungkap Sunardi, kalau Constatering dan Eksekusi itu tetap dilaksanakan, apa lagi di lokasi yang objeknya tidak jelas maka hal ini dapat kami simpulkan PN Siak telah melawan undang-undang.

"Melawan undang-undang yang paling dasar yaitu pasal 28 h angka 4 Undang-undang Dasar RI tahun 1945 yang telah diamanden. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," terangnya.

Alasannya adalah, pertama instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak pada suratnya yang ditujukan kepada PN Siak dengan nomor 271/13-14.08/XI/2016, sudah jelas mengatakan bahwa di lokasi yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi itu bukanlah milik PT Karya Dayun.

Kedua, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari perwakilan pemilik tanah atau lahan dari lokasi yang juga menjadi objek constatering dan eksekusi Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, menyatakan bahwa legalitas PT DSI selaku pemohon eksekusi itu telah dinyatakan tidak berlaku.

"Maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum, menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegasnya.

Ketiga, pemilik tanah yang diwakili oleh salah satu pemilik sertipikat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga dalam hal ini kami minta kepada PN Siak untuk dapat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.

Sunardi menegaskan kembali, seandainya surat pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan oleh PN Siak, DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun siap turun bersama 1.500 orang untuk menyuarakan penolakan atas rencana constatering dan eksekusi yang salah objek tersebut.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Siak


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi

Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun

Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha

Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut

12 September 2026
Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
12 September 2026
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
12 September 2026
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
12 September 2026
Pemko Pekanbaru Hubungkan Data BPN dan Pajak untuk Pangkas Hambatan Sertifikat Tanah
12 September 2026
Inhu Dominasi 44 Titik Panas di Riau, BMKG Imbau Waspada
12 September 2026
Disperindag Diminta Usut Dugaan Monopoli Tengkulak Pemicu Lonjakan Harga Pangan di Pekanbaru
12 September 2026
BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Jalan Tuanku Tambusai akibat Pembakaran Sampah
12 September 2026
Sempat Imbang, PSPS Pekanbaru Akhirnya Menyerah 1-2 di Markas PSIS Semarang
12 September 2026
Hujan Merata Padamkan Karhutla di Inhu dan Siak, Titik Api Baru Muncul di Bengkalis
12 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved