Usai Diperiksa Penyidik, Darwis Tetap Ngotot Pemilihan AKD Lalu Inkonstitusional
RIAUIN.COM- Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Hanura, Darwis tetap ngotot mengatakan pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lalu cacat hukum alias inkonstitusional.
Pernyataan itu diungkapkannya usai dirinya diperiksa oleh penyidik Kejari Kuansing tadi siang, Senin (25/7/2022).
Saat berbincang singkat dengan Riauin.com usai diperiksa, Darwis mengaku sempat ditanya oleh penyidik seputar pemilihan AKD lalu.
"Tadi sempat juga ditanya penyidik, kenapa tidak menjalankan fungsi DPRD seperti menghadiri sidang," kata penyidik ucap Darwis.
Atas pertanyaan tersebut, Darwis menjelaskan bahwa, pemilihan AKD lalu inkonstitusional. "Jika kami (koalisi Sanjai) hadir setiap agenda sidang, maka produk yang dihasilkan tetap cacat hukum," jawab Darwis.
Lantas penyidik kembali bertanya, kata Darwis, kenapa tidak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak awal?
Sejatinya kami (koalisi Sanjai), tuturnya, dari awal sudah mengambil langkah langkah untuk mencari titik temu agar persoalan ini terang benderang sehingga pemilihan AKD konstitusional, termasuk minta pendapat hukum dan konsultasi dengan Gubernur Riau.
Kendati telah menempuh berbagai cara, ujarnya, namun persoalan tersebut tidak juga menemui titik terang. "Barulah sekarang gugatan itu masuk ke PTUN," jelas Darwis.
Menurut Darwis, persoalan itu murni persoalan politik, bukan persoalan hukum. " Ini murni peroslan politik," tegasnya.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Kuansing telah mulai mengusut dugaan korupsi hak keuangan yang diterima oleh sejumlah anggota dewan. Mencuatnya kasus ini akibat koalisi Sanjai yang terdiri dari lima fraksi, PDIP, Demokrat, PAN, Gerindra dan Hanura membuat pernyataan sikap tidak akan menghadiri agenda sidang apapun di DPRD.
Kelima fraksi tersebut merasa kecewa karena pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lalu cacat hukum alias inkonstitusional, sehingga mereka merajuk hadir sidang.
Kendati mereka tidak hadir sidang, namun kelima fraksi tersebut diduga mengambil hak keuangan, sehingga kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD KNPI Riau Larsen Yunus ke Kejati beberapa bulan lalu.
Larsen menduga kelima fraksi tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga berimplikasi kepada perbuatan tindak pidana korupsi.
Namun, karena lokus kejadian berada di Kabupaten Kuansing, sehingga Kejati Riau melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejari Kuansing untuk diusut tuntas.-hen
Berita Lainnya
Bupati Kuansing Lantik 5 Pj Kades
Bupati Janji Siapkan Regulasi Upah Buruh Layak di Kuansing
Bocah Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan, Bupati Kuansing Ucapkan Duka Cita
Bersama Warga, Bupati Kuansing Turun Cari Bocah Korban Hanyut di Sungai Kuantan
Pasca Putusan MK, Bupati Ajak Masyarakat Kuansing Bersatu
Kuansing Turunkan 3 Ribu Peserta Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Provinsi Riau di Dumai
Bupati Kuansing Lantik 5 Pj Kades
Bupati Janji Siapkan Regulasi Upah Buruh Layak di Kuansing
Bocah Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan, Bupati Kuansing Ucapkan Duka Cita
Bersama Warga, Bupati Kuansing Turun Cari Bocah Korban Hanyut di Sungai Kuantan
Pasca Putusan MK, Bupati Ajak Masyarakat Kuansing Bersatu
Kuansing Turunkan 3 Ribu Peserta Pawai Taaruf MTQ Ke XLII Provinsi Riau di Dumai