• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Siap-siap, Mulai 17 Juli AP II Berlakukan Syarat Baru Perjalanan

Redaksi

Senin, 11 Juli 2022 10:30:55 WIB
Cetak
Foto: Antara

RIAUIN.COM - PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu dikutip dari antara.

Akbar menyampaikan, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub.

Ia menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Bandara AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

"AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik," ucapnya. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Uji Coba Layanan Perizinan Cabang MPP di Empat Kecamatan

22 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
22 Agustus 2026
Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama
22 Agustus 2026
BMKG Deteksi 97 Hotspot di Riau, Pelalawan Sumbang Titik Panas Terbanyak
22 Agustus 2026
DLHK Pekanbaru Rutin Evaluasi Kinerja Lurah Terkait Kebersihan Lingkungan Tiap Bulan
22 Agustus 2026
Tanpa Pengawalan, Plt Bupati Kuansing Blusukan ke Tengah Warga dan Pedagang
22 Agustus 2026
Dampak Karhutla Kerumutan Memburuk, Dinkes Riau Pasok Bantuan Masker Oksigen ke Pelalawan
22 Agustus 2026
Tim SAR Temukan Jasad Remaja Tenggelam di Sungai Kuantan sejauh 800 Meter dari Lokasi Awal
22 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved