Hari Ini Nasib PPKM Indonesia Ditentukan, Berikut Data Covid-19 Sepekan Terakhir
RIAUIN.COM - Nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia ditentukan hari ini. Perpanjangan PPKM sebelumnya berlaku sejak 7 Juni 2022 hingga hari ini, Senin (4/7/2022).
Dalam sepekan terakhir, peningkatan kasus harian COVID-19 tercatat fluktuatif. Sementara kasus aktif atau pasien yang dirawat di rumah sakit terus bertambah, hingga jumlahnya per Minggu (3/7/2022) sudah mendekati 17 ribu orang, dengan total 16.919 kasus.
Usai 'kemasukan' varian Omicron BA.4 dan BA.5, Indonesia diprediksi menghadapi puncak kasus COVID-19 bulan ini, dengan kisaran kasus 16 hingga 20 ribu per hari. Di tengah capaian vaksinasi COVID-19 dosis ketiga yang rendah, pemerintah juga membuka wacana kewajiban booster untuk syarat memasuki tempat publik.
Hal ini disebut juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, demi meningkatkan imunitas pasca vaksinasi COVID-19 lengkap yang mungkin menurun usai enam bulan.
"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk vaksin wajib booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," terang Wiku dalam konferensi pers BNPB Jumat (1/7/2022) dikutip dari detik.
"Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," sambung dia.
Baca juga: Bukan Demam-Batuk, Ini Gejala Terbanyak Muncul di Gelombang Corona Kali Ini
Berikut data kasus COVID-19 sepekan terakhir
Minggu (3/7/2022): bertambah 1.614 kasus dengan 4 kematian
Sabtu (2/7/2022): bertambah 1.794 kasus dengan 5 kematian
Jumat (1/7/2022): bertambah 2.049 kasus dengan 3 kematian
Kamis (30/6/2022): bertambah 2.248 kasus dengan 6 kematian
Rabu (29/6/2022): bertambah 2.149 kasus dengan 3 kematian
Selasa (28/6/2022): bertambah 2.167 kasus dengan 2 kematian
Senin (27/6/2022): bertambah 1.445 kasus dengan 9 kematian. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol