Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes Buka Opsi Booster Dijadikan Syarat Perjalanan
RIAUIN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka peluang menjadikan suntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster kembali menjadi syarat perjalanan sebagaimana yang pernah diterapkan pada musim mudik Idulfitri April-Mei lalu.
"Bisa saja kita mengusulkan persyaratan perjalanan itu harus pakai booster," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Jumat (26/6) dikutip dari cnnindonesia.
Meskipun demikian, Syahril mengingatkan usulan tersebut harus disepakati seluruh pihak, dan akan diputuskan pemerintah pusat. Opsi usulan itu juga Syahril sampaikan guna merespons pertanyaan publik soal strategi meningkatkan jumlah capaian booster di Indonesia yang saat ini mengalami stagnasi.
Berdasarkan data vaksinasi Kemenkes per 24 Juni pukul 12.00 WIB, jumlah warga yang telah menerima vaksin dosis pertama yaitu 201.296.746 orang (96,65 persen).
Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua yaitu tercatat sebanyak 168.660.974 orang (80,98 persen), sementara capaian dosis ketiga atau booster baru mencapai 49.543.811 orang (23,79 persen).
"Tapi ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sekaligus menjadi kesepakatan bersama. Kalau ini dianggap suatu hal yang paling baik, maka kita akan lakukan untuk bangsa dan negara ini," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya juga mengatakan pemerintah tengah mengkaji vaksin booster sebagai syarat perjalanan apabila kasus covid-19 dalam negeri terus naik pada Juli.
Hal itu ia sampaikan lantaran angka kasus covid-19 secara nasional tengah menanjak. Peningkatan terjadi semenjak masuknya varian BA.4 dan BA.5 ke Indonesia. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol