Korban Praktek Dugaan Dukun Cabul di Inhu Lapor Polisi
RIAUIN.COM – Advokat dan Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan perlakuan cabul terhadap seorang warga salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ke Polsek Rengat Barat, Kamis (23/6/2022).
Para advokat dan konsultan hukum yang mendampingi tersebut diwakili Rachman Ardian Maulana, SH MH, Salestia Deni, SH MH, Muhammad Nanda Kusuma SH, Alfian M Azis, SH dan Andri Yazid, SH.
Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana membenarkan, pelaporan tersebut.
“Berdasarkan pernyataan korban, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 sekira Pukul 15.00 WIB di kamar rumah korban,” kata Rachman Ardian Maulana SH.
Dikatakannya, terduga pelaku yang dilaporkan korban, berinisial SU dan JL yang bermoduskan sebagai dukun pengobatan alternatif. Keluarga korban berharap, para terduga pelaku (dukun cabul) dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang sebab tindakan terduga pelaku memenuhi unsur pasal 290 ayat 1.-Gus
Berita Lainnya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Dihadiahi Timah Panas, Pencuri Puluhan Ponsel di Pekanbaru Dibekuk
Kampung Narkoba Panger Diobrak-abrik Polisi, 1 Bandar Diringkus
Dua Ninja Sawit Dibekuk Polsek Tenayan Raya