Korban Praktek Dugaan Dukun Cabul di Inhu Lapor Polisi
RIAUIN.COM – Advokat dan Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan perlakuan cabul terhadap seorang warga salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ke Polsek Rengat Barat, Kamis (23/6/2022).
Para advokat dan konsultan hukum yang mendampingi tersebut diwakili Rachman Ardian Maulana, SH MH, Salestia Deni, SH MH, Muhammad Nanda Kusuma SH, Alfian M Azis, SH dan Andri Yazid, SH.
Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana membenarkan, pelaporan tersebut.
“Berdasarkan pernyataan korban, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 sekira Pukul 15.00 WIB di kamar rumah korban,” kata Rachman Ardian Maulana SH.
Dikatakannya, terduga pelaku yang dilaporkan korban, berinisial SU dan JL yang bermoduskan sebagai dukun pengobatan alternatif. Keluarga korban berharap, para terduga pelaku (dukun cabul) dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang sebab tindakan terduga pelaku memenuhi unsur pasal 290 ayat 1.-Gus
Berita Lainnya
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Ratusan Rakit Penambangan Emas Liar di Sungai Kuantan Dibakar
Polresta Pekanbaru Tahan Dua Pelaku Penipuan Haji Non-Kuota Senilai Rp 640 Juta