Pasien Omicron BA.4 dan BA.5 Tetap Diisolasi 10 Hari
RIAUIN.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masa isolasi pasien yang terpapar mutasi Covid-19 varian Omicron dengan subvarian baru yakni BA.4 dan BA.5 tetap 10 hari.
"Sejauh ini pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala, dengan tiga hari tambahan untuk pemantauan," kata Wiku yang dikutip pada Rabu (22/6).
Wiku memastikan pemerintah akan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat pembaharuan dalam perubahan masa isolasi pasien, termasuk dalam tatalaksana pasien Covid-19 di Indonesia.
Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Erlina Burhan juga menyampaikan bahwa masa isolasi Covid-19 bagi seluruh pasien belum mengalami perubahan.
"Masa isolasi saat ini kan 10 hari, nah itu masih berlaku hingga saat ini. Belum ada perubahan," kata Erlina dalam konferensi pers PB IDI, Rabu (22/6) dikutip dari cnnindonesia.
Erlina menyebut masa isolasi yang masih seragam dilakukan lantaran tingkat virulensi dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 rendah. Namun diakui dua subvarian baru itu memiliki karakteristik penularannya lebih tinggi dari varian sebelumnya.
"Walaupun dikatakan bahwa virus ini virulensi artinya tidak menimbulkan keparahan, tetapi di lapangan CT valuenya rendah. Artinya virusnya banyak, dia tidak berbahaya, tapi banyak," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol