Pasien Omicron BA.4 dan BA.5 Tetap Diisolasi 10 Hari
RIAUIN.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masa isolasi pasien yang terpapar mutasi Covid-19 varian Omicron dengan subvarian baru yakni BA.4 dan BA.5 tetap 10 hari.
"Sejauh ini pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala, dengan tiga hari tambahan untuk pemantauan," kata Wiku yang dikutip pada Rabu (22/6).
Wiku memastikan pemerintah akan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat pembaharuan dalam perubahan masa isolasi pasien, termasuk dalam tatalaksana pasien Covid-19 di Indonesia.
Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Erlina Burhan juga menyampaikan bahwa masa isolasi Covid-19 bagi seluruh pasien belum mengalami perubahan.
"Masa isolasi saat ini kan 10 hari, nah itu masih berlaku hingga saat ini. Belum ada perubahan," kata Erlina dalam konferensi pers PB IDI, Rabu (22/6) dikutip dari cnnindonesia.
Erlina menyebut masa isolasi yang masih seragam dilakukan lantaran tingkat virulensi dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 rendah. Namun diakui dua subvarian baru itu memiliki karakteristik penularannya lebih tinggi dari varian sebelumnya.
"Walaupun dikatakan bahwa virus ini virulensi artinya tidak menimbulkan keparahan, tetapi di lapangan CT valuenya rendah. Artinya virusnya banyak, dia tidak berbahaya, tapi banyak," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo