• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Indragiri Hulu

Tuntut Denda Adat Dibayarkan, PT SRK Didemo Warga Batang Peranap Inhu

Redaksi

Rabu, 15 Juni 2022 14:15:24 WIB
Cetak

RIAUIN.COM – Masyarakat lima desa di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau mendatangi kantor perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Sinar Reksa Kencana (PT SRK)

Kedatangan  masyarakat menuntut kewajiban perusahaan untuk membayar denda adat. Kedatangan masyarakat ke perusahaan tersebut, Selasa (14/6/2022) siang berakhir rusuh, ini akibat masyarakat tersulut emosi. 

Berdampak kepada pembakaran sejumlah aset milik perusahaan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya saja, lima unit mobil berbagai jenis perusahaan dan satu unit alat berat jenis tendem roller, hangus terbakar. Selain itu, Gedung Kantor, workshop hingga kantin yang posisinya bersebelahan ikut terbakar dalam aksi tersebut.

Masyarakat lima Desa di kecamatan Batang Peranap yang turun dalam aksi itu di antaranya, Desa Pematang Benteng, Desa Selunak, Desa Suka Maju, Desa Pematang, dan Desa Kototuo. Kedatangan masyarakat menuju areal perkantoran PT SRK menggunakan mobil dan kendaraan roda dua sekitar pukul 13.30 WIB dan aksi baru bubar sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA
  • Kapolsek AKP Yudha: Emak-emak Harus Jadi 'Embun Penyejuk' di Pilkada Serentak
  • Hadiri Gawai Kebatin Suku Talang Mamak, Polres Inhu Sampaikan Pesan Pilkada Damai
  • Dicetak di Rengat, Polres Inhu Tangkap Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu

Kepada wartawan, sejumlah masyarakat yang ikut aksi  mengatakan bahwa, aksi unjuk rasa berawal dari pemukulan warga daerah setempat  oleh oknum Securiti perusahaan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang beberapa waktu lalu.

“Pihak perusahaan ingkar janji, makanya kami sepakat menuntut janji denda adat tersebut,” ujarnya seorang masyarakat yang tidak mau namanya, Selasa (14/6/2022) Riauin.com.

Dijelaskannya, masyarakat setempat yang dipukul tersebut dituduh pihak perusahaan memanen tanda buah kelapa sawit milik PT SRK Padahal yang dipanen tersebut masih dalam areal perkebunan kelapa sawit milik desa. Bahkan, masyarakat  yang menjadi korban tersebut, telah mandapatkan mandat untuk memanen oleh Kades Pematang, karena saat itu, Kades Tengah menjalankan Ibadah Umroh. 

“Karena setelah diinterogasi dan dipukul, masyarakat (korban) juga ditelanjangi Masyarakat setempat menuntut pemukulan tersebut hingga akhirnya ada perdamaian secara adat,” ungkapnya.

Perjanjian adat antara masyarakat dengan perusahaan itu disepakati, di mana perusahaan didenda adat sebesar Rp45 juta dengan rincian, Rp15 juta untuk korban, Rp15 juta untuk beli sapi dan Rp15 juta untuk beli bumbu dan lain sebagainya. Pembayaran disepakati antar kedua belah pihak, akan dilunasi perusahaan setelah satu bulan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Akibat tidak menepati janji dan tidak pernah mau berkomunikasi hingga tidak mau menanggapi surat masyarakat desa setempat akhirnya masyarakat sepakat menggelar aksi. 

“Marwah kami sudah diinjak-injak. Sementara perusahaan mencari keuntungan di tanah kelahiran kami,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran juga membenarkan hal itu “Iya benar,” katanya.-Gus


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Inhu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

Avian Brands Percantik Tugu Patin di Indragiri Hulu Lewat Program CSR

Skandal Proyek Air Bersih Inhu, Kontraktor Beberkan Keterlibatan Elit Politik

Sekda Inhu Pimpin Rapat Perubahan Penjabaran APBD 2025

Pemkab Inhu Terima Tanah 25 Hektare Hasil Penyelamatan Perkara Korupsi dari Kejari

Polres Inhu Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

PT TPP Raih Penghargaan Perusahaan Peduli Imunisasi Terbaik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
20 Juli 2026
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
20 Juli 2026
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
20 Juli 2026
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved