RIAUIN.COM – Masyarakat lima desa di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau mendatangi kantor perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Sinar Reksa Kencana (PT SRK)
Kedatangan masyarakat menuntut kewajiban perusahaan untuk membayar denda adat. Kedatangan masyarakat ke perusahaan tersebut, Selasa (14/6/2022) siang berakhir rusuh, ini akibat masyarakat tersulut emosi.
Berdampak kepada pembakaran sejumlah aset milik perusahaan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya saja, lima unit mobil berbagai jenis perusahaan dan satu unit alat berat jenis tendem roller, hangus terbakar. Selain itu, Gedung Kantor, workshop hingga kantin yang posisinya bersebelahan ikut terbakar dalam aksi tersebut.
Masyarakat lima Desa di kecamatan Batang Peranap yang turun dalam aksi itu di antaranya, Desa Pematang Benteng, Desa Selunak, Desa Suka Maju, Desa Pematang, dan Desa Kototuo. Kedatangan masyarakat menuju areal perkantoran PT SRK menggunakan mobil dan kendaraan roda dua sekitar pukul 13.30 WIB dan aksi baru bubar sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepada wartawan, sejumlah masyarakat yang ikut aksi mengatakan bahwa, aksi unjuk rasa berawal dari pemukulan warga daerah setempat oleh oknum Securiti perusahaan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang beberapa waktu lalu.
“Pihak perusahaan ingkar janji, makanya kami sepakat menuntut janji denda adat tersebut,” ujarnya seorang masyarakat yang tidak mau namanya, Selasa (14/6/2022) Riauin.com.
Dijelaskannya, masyarakat setempat yang dipukul tersebut dituduh pihak perusahaan memanen tanda buah kelapa sawit milik PT SRK Padahal yang dipanen tersebut masih dalam areal perkebunan kelapa sawit milik desa. Bahkan, masyarakat yang menjadi korban tersebut, telah mandapatkan mandat untuk memanen oleh Kades Pematang, karena saat itu, Kades Tengah menjalankan Ibadah Umroh.
“Karena setelah diinterogasi dan dipukul, masyarakat (korban) juga ditelanjangi Masyarakat setempat menuntut pemukulan tersebut hingga akhirnya ada perdamaian secara adat,” ungkapnya.
Perjanjian adat antara masyarakat dengan perusahaan itu disepakati, di mana perusahaan didenda adat sebesar Rp45 juta dengan rincian, Rp15 juta untuk korban, Rp15 juta untuk beli sapi dan Rp15 juta untuk beli bumbu dan lain sebagainya. Pembayaran disepakati antar kedua belah pihak, akan dilunasi perusahaan setelah satu bulan Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Akibat tidak menepati janji dan tidak pernah mau berkomunikasi hingga tidak mau menanggapi surat masyarakat desa setempat akhirnya masyarakat sepakat menggelar aksi.
“Marwah kami sudah diinjak-injak. Sementara perusahaan mencari keuntungan di tanah kelahiran kami,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran juga membenarkan hal itu “Iya benar,” katanya.-Gus