• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Pakar: UU No 1 Tahun 2022 Lahir, Sudah Saatnya Daerah Melakukan Penataan Regulasi dan Sumber PAD.

Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 14:35:31 WIB
Cetak
Pakar Ahli Tata Negara Zulwisman SH MH

RIAUIN.COM- Pemkab Kuansing menyambut baik lahirnya UU no 1 tahun 2022 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.

Undang undang tersebut, merupakan angin segar yang diberikan oleh pemerintahan pusat bagi daerah yang memiliki sumber daya alam kelapa sawit untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab Kuansing berencana membuat Perda sebagai produk turunan dari UU no 1 tahun 2022 tersebut sebagai landasan hukum untuk menarik rettribusi setiap kilogram sawit yang dijual kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyebutkan saat ini ada  sebanyak 29 PKS beroperasi didaerahnya. Dengan adanya UU no 1 tahun 2022, ia berharap akan memberikan dampak positif dalam memberikan peningkatan PAD.

"Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 29 PKS, jika dikalikan Rp 100 /per kilo gram, dapat di bayangkan berapa banyaknya bertambah PAD Kabupaten Kuantan Singingi nantinya," ujar Suhardiman.

Senada dengan itu, Ahli Tata Negara Zulwisman SH, MH  kepada Riauin.com.melalui pesan WhatsApp, Senin (30/5/2022) menyampaikan bahwa sudah saatnya daerah melakukan penataan regulasi dan sumber PAD.

Kata Zulwisman, UU no 1 tahun 2022 ini tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut dua UU, Yakni UU no 33 tahun 2004 dan UU no 28 tahun 2009.

"Ada penataan dan rasionalisasi pajak dan retbusi daerah melalui UU ini. Maka berbagai perda tentang pajak dan retribusi daerah harus dievaluasi dan menyesuaikan dengan retorika UU no 1 tahun 2022 tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, daerah harus melakukan penataan regulasi dan sumber PAD di daerah karena ada hal yang baru bagi daerah dalam memperkuat pendapatan daerah.

Dua Koalisi Bersiteruh Perda Diyakini Terkendala.

Niat baik Plt Bupati Kuansing untuk melahirkan Perda tentang DBH kelapa sawit akan mengalami kendala. Karena sampai saat ini, dua kubu di DPRD Kuansing masih terlibat konflik politik pasca pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lalu.

Koalisi Sanjai yang merupakan salahsatu koalisi di dewan telah merajuk dan membuat sikap tidak akan pernah hadir disetiap agenda persidangan di DPRD Kuansing.

Menanggapi perseteruan ini,  Zulwisman kembali menjelaskan bahwa, proses penataan dan pembentukan Perda baru harus tetap dilakukan, apapun kondisinya, dan anggota DPRD harus memahami ini, bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan baik.

Menurut dia sudah tugas daerah untuk semakin meningkatkan PAD dan menata Perda yang ada dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ego dan kepentingan politik individu dan golongan harus di singkirkan. Kepentingan publik dan pelayanan publik diatas segalanya," kata dosen UNRI ini sembari menjelaskan terkait pajak dan retribusi harus dalam bentuk Perda.- hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 9 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
24 Juli 2026
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
24 Juli 2026
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
24 Juli 2026
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
24 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Operasional RSUP Pekanbaru untuk Layanan Medis Rujukan
24 Juli 2026
Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja
24 Juli 2026
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
24 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
24 Juli 2026
BRK Syariah Bengkalis Dorong Literasi Keuangan Syariah di Lingkungan KSOP
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved