Kemenkes Ungkap 14 Kasus Dugaan Hepatitis Akut di Indonesia, 6 di Antaranya Meninggal
RIAUIN.COM - Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengatakan, hingga 17 Mei 2021, ada 14 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia.
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat 13 kasus berstatus pending klasifikasi dan 1 kasus probable.
"Pada 17 Mei kemarin, ada 27 kasus (dugaan hepatitis akut), 1 probable, pending klasifikasi 13, dan discarded-nya ada 13, sehingga yang kita sebut dugaan kasus hepatitis itu per 17 Mei itu 14 kasus," kata Syahril dalam konferensi pers di Gedung Adhiyatma Kemenkes RI, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022) dikutip dari kompas.
Syahril mengatakan, 14 kasus dugaan kasus hepatitis akut ini terdeteksi di 6 provinsi yaitu Sumatera Utara 1 kasus (pending klasifikasi), Sumatera Barat 1 kasus (pending klasifikasi), Jambi 1 kasus (pending klasifikasi), DKI Jakarta 1 kasus (probable) dan 7 kasus (pending klasifikasi), serta Jawa Timur 3 kasus (pending klasifikasi).
Ia mengatakan, terdapat perubahan jumlah kasus hepatitis akut yakni jumlah kasus probable awalnya dua kasus menjadi satu.
Syahril mengatakan, hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan epidemiologi.
"Dua kasus probable itu menjadi satu, kemudian perubahan satu untuk pending klasifikasi karena juga discarded karena Hepatitis A Positif," ujarnya.
Syahril mengatakan, dari segi usia, kelompok umur di bawah 5 tahun paling banyak terjangkit hepatitis akut yaitu sebanyak 7 orang, usia 6-10 ada 2 orang, dan usia 11-16 sebanyak 5 orang.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari total 14 kasus hepatitis akut tersebut, sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal, 4 orang dinyatakan sembuh, 4 lagi masih dirawat.
"Nah saat ini 14 ini, yang meninggal itu ada 6, ada usia 2 bulan, 8 bulan, 9 bulan, 1 tahun, 8 tahun dan 14 bulan, yang masih dirawat itu ada 4, dipulangkan/sembuh 4," ucap dia. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol