18 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan di Medan

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram (kg) pada Jumat (13/5).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan barang bukti itu diperoleh dari hasil penangkapan dua orang pengedar narkoba, D dan WI. Kedua tersangka diduga bagian dari jaringan Aceh-Jakarta.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, seperti dikutip dari cnnindonesia.
Ia merinci kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (14/4) lalu.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4).
"Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp11 juta," katanya.
Saat ini, sambungnya, aparat sedang memburu pemasok narkoba dan penerima barang dari kedua pelaku tersebut. "Ini akan kami kejar siapa pemasoknya dan penerima sabu-sabu tersebut," ujarnya. (*)
Tulis Komentar
Tweets by Riauincom
Berita Lainnya
Sempat Tutup, Bandara Kualanamu Sumut Kembali Layani Penerbangan Langsung Jemaah Umrah
Parkir Liar di Padang Sidempuan Ditertibkan, Satu Orang Diamankan
Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Tapsel Gelar Rakor
Juni, Pemko Medan Mulai Revitalisasi Lapangan Merdeka
Sudah Masuk Sumut, 19 Ternak Positif Terjangkit PMK
Polres Asahan Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu dan 380 Pil Ekstasi Diamankan
Sempat Tutup, Bandara Kualanamu Sumut Kembali Layani Penerbangan Langsung Jemaah Umrah
Parkir Liar di Padang Sidempuan Ditertibkan, Satu Orang Diamankan
Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Tapsel Gelar Rakor
Juni, Pemko Medan Mulai Revitalisasi Lapangan Merdeka
Sudah Masuk Sumut, 19 Ternak Positif Terjangkit PMK
Polres Asahan Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu dan 380 Pil Ekstasi Diamankan