Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia Meski Kasus Covid-19 Menurun
RIAUIN.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia meski angka kasus penularan virus corona terus menurun dalam dua pekan terakhir.
"Pemerintah juga menegaskan, hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Koordinator Penanganan Covid Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/5) dikutip dari cnnindonesia.
Luhut berkata kondisi pandemi di Indonesia terus membaik termasuk selama Idulfitri 1443 Hijriah. Dalam 25 hari terakhir kasus harian di bawah 1.000 kasus.
Selain itu angka pasien rawat inap terus menurun, diikuti penurunan keterisian tempat tidur RS (BOR) tinggal sebesar 2 persen. Kematian juga turun hingga 98 persen.
"Berdasarkan data di atas kami yakin Omicron di Indonesia di tengah Idulfitri sangat terkendali. Jawa-Bali juga terus turun aspek konfirmasi, rawat inap dan lain-lain. Seluruh provinsi Jawa-Bali alami penurunan kasus capai 99 persen dibanding puncak kasus Omicron beberapa waktu lalu," ujar Luhut.
Kasus Covid-19 di Indonesia memang terus menurun dalam dua bulan terakhir. Meski masih bertambah setiap hari, namun jumlah penambahan tak sebanyak tambahan pasien yang sembuh.
Kemarin,Minggu (8/5), konfirmasi kasus positif Covid-19 di Indonesia hanya bertambah 227 kasus. Tambahan tersebut membuat total kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi mencapai 6.048.431 kasus.
Satgas Covid-19 juga mencatat sebanyak 10 orang meninggal dunia hari ini, membuat total angka kematian mencapai 156.381 kasus.
Total pasien sembuh mencapai 5.885.858 pasien, setelah tambahan pasien sembuh sebanyak 452 pasien. Sementara kasus aktif 6.192 orang atau turun 235 kasus dibandingkan kemarin.
Pemerintah pun telah melonggarkan kegiatan masyarakat di tempat umum. Bahkan, pemerintah tak melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran pada tahun ini. (*)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol