Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Gunakan Formalin dan Boraks, Pabrik Mie Digerebek BBPOM Pekanbaru
RIAUIN.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggerebek pabrik pengolahan mie mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dalam pengerebekan itu diamankan seorang pria inisial AR (42) yang merupakan pemilik pabrik.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, pengungkapan berawal dari pengujian yang dilakukan petugas dari BPOM Pekanbaru terhadap temuan mie basah di pasaran.
Kejadian ini berawal dari pengujian dari rekan BPOM Pekanbaru di pasar tradisional terkait indikasi adanya mie yang mengandung formalin,” ujarnya, Kamis, 27 April 2022.
“Penyidik BPOM bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan dilakukan penindakan di rumah produksi kita amankan mie basah mengandung formalin 90 kilogram, formalin 4 liter, boraks 2,5 kilogram dan alat pengolahan mie,” tuturnya.
Dari hasil penindakan ini BPOM Pekanbaru mengamankan sejunlah aset dari pabrik mie basah bernilai Rp 62 juta.
“Dalam satu hari pabrik ini mampu memproduksi sekitar 300 kilogrami mie basah setiap harinya seharga Rp 8 ribu per kilogramnya,” jelasnya.
Yosef menyebut, untuk membedakan mie mengandung formalin terlihat dari bau mie yang khas dan menyengat.
“Tipsnya mie formalin baunya khas lebih menyengat dan lebih tahan lama sekitar dua hari serta mudah putus,” sebutnya.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tentang Pangan tahun 2021, Pasal 136 jo Pasal 75 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis