Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Beraksi di 5 Lokasi, Spesialis Pencurian Rumah Kosong Dibekap Polsek Bukit Raya
RIAUIN.COM - Pelaku pencurian spesialis rumah kos-kosan kosong akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Bukit Raya, Senin (25/4/2022).
Didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku inisial DY (24) yang merupakan yang telah beraksi di 5 lokasi berbeda. Tersangka DY ditangkap di rumahnya di Jalan Kartama, Gang Kuansing, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Dia (tersangka) melakukan 5 TKP di area Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Lima Puluh. Dari 5 TKP ini tersangka berhasil kita amankan 3 barang bukti sepeda motor," ujar AKP Achda Feri di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (27/4/2022) siang.
Dijelaskan Kapolsek, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan modus mengintai rumah target yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka beraksi sendiri dan sasaran utamanya mencuri sepeda motor korban di rumah yang kosong ataupun di kos-kosan.
"Targetnya kalau kami lihat adalah rumah kosong, tapi yang kos-kosan. Ia berpikir kalau rumah kos-kosan orangnya pasti sendiri, sering meninggalkan rumahnya dan mungkin dapat barang yang mudah dijual," terangnya.
Di lokasi terakhir ini, pelaku berhasil menggasak 1 unit Honda Scoopy BM 6885 AN warna merah hitam. Sebelumnya pekau juga berhasil membawa kabur 1 unit motor Honda CBR dan 1 Yamaha Mio Soul.
"Kejadiannya yang terakhir terjadi pada Sabtu, (19/3/2022) sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kembang Selasih Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Saat itu korban pergi ke Indomaret untuk berbelanja, pas pulang rumah sudah terbongkar," jelas Achda Feri.
Dari pelaku, polisi menyita 3 unit motor hasil curian, 1 lembar STNK asli, dan satu kotak handphone untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya dan disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis