Lengkap dengan Tukin 50 Persen, Gaji ke-13 PNS Akan Cair Tahun Ini
RIAUIN.COM - Presiden Jokowi menyatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS tahun ini. Ia telah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara pada Rabu (13/4) kemarin.
Jokowi menyatakan gaji ke-13 itu akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya Kamis (14/4) dikutip dari cnnindonesia.
Selain mencairkan gaji ke-13, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mencairkan THR PNS pada lebaran tahun ini.
Sama dengan gaji ke-13 PNS, THR juga akan dicairkan lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Sebelumnya, pemerintah menghilangkan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 pada 2021. Saat itu, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, termasuk juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa gaji pokok yang diberikan adalah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan. Begitu juga dengan tunjangan keluarga.
Sementara, tunjangan pangan yang diberikan adalah tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji atau hak keuangan.
Lalu, tunjangan jabatan yang diberikan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan tersebut adalah tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan panitera, tunjangan jurusita dan jurusita pengganti, tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan II.
Kemudian, tunjangan petugas pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi aparatur negara atau PNS yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka tunjangan yang diperhitungkan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 adalah tunjangan jabatan yang nilainya paling besar. (*)
Berita Lainnya
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
KPK Buru Aktor Pengumpul Duit Koperasi dalam Kasus Suap Bupati Kuansing