Sosialisasikan Imbauan Bupati Tentang Tertib Ramadhan 1443 H, Satpol PP Inhil: Wajib Patuhi Prokes
RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sosialisasi dan pendistribusian perihal Surat Imbauan Bupati tentang tertib Ramadhan 1443 H/2022 M sekaligus Imbauan Prokes Covid-19 menjelang masuknya Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Jum'at (1/4/22).
Dalam kegiatan ini, Satpol PP mensosialisasikan maksud dan tujuan dari Surat Imbauan Bupati tersebut kepada pemilik tempat usaha, penginapan dan tempat hiburan diseluruh wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Nomor : 094/SP-SATPOL.PP/PPHD/P3PNS/018 Tanggal 31 Maret 2022.
Pada kesempatan yang sama, diimbau juga kepada pemilik usaha agar dapat menghormati bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa, yakni dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari, mulai dari restoran, rumah makan, angkringan, cafe, hingga pedagang Kaki Lima (PKL) selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
Para konsumen yang membeli makanan dan minuman pada saat siang hari diutamakan dengan cara dibungkus lalu dinikmati dengan membawa pulang ke rumah (take away).
Dalam hal kegiatan buka puasa bersama di rumah ibadah, rumah makan atau tempat-tempat lainnya masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Khusus untuk tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya tidak diperkenankan untuk beroperasi/tutup selama bulan Ramadhan begitu juga halnya dengan pemilik cafe agar tidak menyediakan fasilitas live musik.
"Tim telah melakukan sosialiasi dan menyampaikan surat himbauan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir tentang Tertib Ramadhan 1443 H / 2022 M serta himbauan Prokes Kesehatan Covid-19, sebanyak 224 lembar Surat Himbuan kepada pelaku usaha dan pengelola hotel, kost-kost an, cafe, kedai kopi dan rumah makan di kawasan Tembilahan dan Tembilahan Hulu," kata Kepala Satpol PP Marta Haryadi melalui Adha Linda selaku Perwira Pengendali.
Lebih lanjut akan dilaksanakan pemantauan secara ketat kepada masyarakat selama bulan Ramadhan, tim juga berharap kepada seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama untuk melaksanakan dengan tertib sesuai dengan harapan Pemerintah dan tetap menerapkan disiplin prokes.
Berita Lainnya
Rakor DMIK Plus Terintegrasi Kejari MoU dengan Pemda dan Pemdes se-Inhil
Word Hypertension Day, Pasien di RSUD Puri Husada Tembilahan dapat Penyuluhan Terkait Hipertensi
Tim PKRS Puri Husada Tembilahan Bahas Hepatitis Akut Anak di Bual-bual Sehat
Monitoring RAT, Diskop Inhil Kunjungi BNI Tembilahan
Monitoring Koperasi dan UMKM, Diskop Inhil Lakukan Pendataan
Dandim 0314/lnhil Letkol Arh M Nahruddin Roshid Lakukan Kunjungan ke Kantor Diskop dan UKM
Rakor DMIK Plus Terintegrasi Kejari MoU dengan Pemda dan Pemdes se-Inhil
Word Hypertension Day, Pasien di RSUD Puri Husada Tembilahan dapat Penyuluhan Terkait Hipertensi
Tim PKRS Puri Husada Tembilahan Bahas Hepatitis Akut Anak di Bual-bual Sehat
Monitoring RAT, Diskop Inhil Kunjungi BNI Tembilahan
Monitoring Koperasi dan UMKM, Diskop Inhil Lakukan Pendataan
Dandim 0314/lnhil Letkol Arh M Nahruddin Roshid Lakukan Kunjungan ke Kantor Diskop dan UKM