UU HKPD Sawit Disahkan, Menkeu: Dibentuk Guna Perkuat Keuangan Pusat dan Daerah
RIAUIN.COM - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah disahkan Januari lalu. Dalam regulasi UU itu, satu diantaranya mengatur tentang retribusi daerah untuk perkebunan kelapa sawit.
Salah satu muatan baru dalam UU HKPD berhubungan dengan daerah-daerah penghasil kelapa sawit, yaitu dibukanya kesempatan untuk adanya jenis Dana Bagi Hasil (DBH), dan juga restribusi yang berkaitan dengan kelapa sawit.
Tujuan disahkannya UU HKPD, yakni mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyebut, UU tersebut dibentuk guna memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu dalam satu keluarga besar yang disebut keuangan negara.
"UU Nomor 1 Tahun 2022 akhirnya disetujui, dan tentu juga sebagai upaya untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah, dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita NKRI yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, serta bisa mengatasi berbagai tantangan-tantangan disetiap zaman dan setiap kesempatan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (25/3/2022).
Dijelaskan Sri Mulyani, dalan UU HKPD terdapat 4 pilar, yakni pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja Pusat dan Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubenur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan lahirnya UU HKPD merupakan kabar baik bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan masyarakat Riau.
Saat ini Pemprov Riau, kata Edy Natar, juga mengupayakan optimalisasi pendapatan daerah melalui penataan perkebunan sawit, melalui peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2024.
Dijelaskan Edy Nasution, indikasi tutupan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau seluas 3,38 juta hektare, katanya belum sepenuhnya berkontribusi terhadap kewajiban pendapatan negara, seperti pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan perusahaan, pertambangan mineral dan batubara maupun sektor lainnya.
"Oleh karenanya, Pemprov Riau siap mendukung sepenuhnya bilamana Menkeu mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan negara sektor perkebunan di Provinsi Riau melalui sinergitas kebijakan pusat dan daerah," pungkas Edy Nasution. -dnr/mcr
Berita Lainnya
Bakal Pecahkan Rekor MURI, Pemprov Riau Siapkan 3.500 Porsi Mie Sagu
Listrik hingga Bahan Bakar Rumah Tangga di Riau Alami Deflasi
Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Hari Ini Digelar di Pekanbaru
PHR Komit Tingkatkan SDM Lewat TJSL Sektor Pendidikan Riau
Persiapan Sudah 90 Persen, 123 UMKM Ramaikan Gebyar Gernas BBI BBWI di Pekanbaru
Ketua Umum dan Pengurus BKOW Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan Pj Gubri
Bakal Pecahkan Rekor MURI, Pemprov Riau Siapkan 3.500 Porsi Mie Sagu
Listrik hingga Bahan Bakar Rumah Tangga di Riau Alami Deflasi
Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Hari Ini Digelar di Pekanbaru
PHR Komit Tingkatkan SDM Lewat TJSL Sektor Pendidikan Riau
Persiapan Sudah 90 Persen, 123 UMKM Ramaikan Gebyar Gernas BBI BBWI di Pekanbaru
Ketua Umum dan Pengurus BKOW Provinsi Riau Resmi Dikukuhkan Pj Gubri