Bercumbu Saat Kuliah Online, Mahasiswi UIN Suska Riau di DO
RIAUIN.COM - Seorang mahasiswi Umahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang bercumbu saat kuliah online via aplikasi Zoom berujung Drop Out (DO). Mahasiswi semester II di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan resmi diberhentikan atau DO dari Kampus UIN karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik kampus.
Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyatakan AAF semester II jurusan Manajemen Pendidikan Islam telah melakukan perbuatan asusila pada tanggal 1 Maret 2022 yang terekam Zoom meeting saat kuliah umum FTK UIN Suska Riau semester genap TA 2021/2022 yang diselenggarakan pihak fakultas pada pukul 08.30 - 12.30 WIB.
"Penjatuhan sanksi Nomor UN 04/F11/PP.00 9/2862/2022 tertanggal 2 Maret 2022, agar mahasiswa tersebut diberi sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari mahasiswa FTK UIN Suska Riau sesuai dengan pasal 19 tentang sanksi berat," tulis surat pemberhentian AAF yang diberikan Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab, Rabu, 9 Maret 2022.
Artinya, AAF telah mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun, maka perbuatan yang bersangkutan termasuk kategori pelanggaran berat.
"AAF diberhentikan atau DO," tutupnya.
- Peneliti PFR Bima Kemsaindikti Gelar Diseminasi Penelitian Peran Masyarakat dan Crowdfunding Jurnalistik di Kampus UPBI
- Gelar Diseminasi Hasil Penelitian tentang Crowdfunding Jurnalistik, Solusi Inovatif Tingkatkan Kompetensi Wartawan
- Kelola Limbah Sawit, Mahasiswa KKN UMRI Gelar Pelatihan Pembuatan Briket di Desa Lubuk Garam Bengkalis
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswi UIN Suska Riau semester 2, AAF asik bercumbu dengan teman lelakinya saat kuliah online lewat aplikasi Zoom, Selasa, 1 Maret 2022.
Sontak perbuatan AAF terekam kamera yang masih aktif ter screenshot dan tersebar, sehingga mencoreng nama Me institusi Perguruan Tinggi Islam Negeri di Riau.
Menanggapi hal ini, pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Suska Riau telah menentukan sanksi terhadap AAF.
Wakil Dekan III UIN Suska Riau, Amirah Diniaty mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat internal guna membahas permasalahan ini.
"Tadi kami sudah memanggil kembali mahasiswi yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke dalam rapat Fakultas dan diputuskan bahwa tindakan ini tergolong dengan pelanggaran berat," ujar Amirah kepada awak media, Rabu, 2 Maret 2022.
Amirah juga menjelaskan pelanggaran berat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat bisa dikeluarkan atau DO," terangnya.-dnr
Berita Lainnya
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
TEDxMAN Two Pekanbaru Youth 2026 Meriah, Tribun Penuh Penonton
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Hijaukan Desa Segati Lewat Gerakan Satu Bibit Sejuta Manfaat
Pakar UPER Soroti Komunikasi di Tengah Gempa NTT, Apa yang Perlu Diperkuat
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
TEDxMAN Two Pekanbaru Youth 2026 Meriah, Tribun Penuh Penonton
Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Hijaukan Desa Segati Lewat Gerakan Satu Bibit Sejuta Manfaat