Polemik Vaksinasi di Sekolah, Kadisdik Riau: Tidak Ada Kewajiban, Hanya Dianjurkan
RIAUIN.COM - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H Kamsol, meluruskan pro dan kontra yang muncul ditengah masyarakat terkait bisa atau tidaknya siswa SD dan SMP mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), walau belum divaksin.
Saat ditanyakan surat edaran yang dikeluarkan pihak Disdik Kota Pekanbaru, Kamsol menjelaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan anak didik harus vaksin baru boleh masuk sekolah.
“Tidak ada kewajiban dan hanya dianjurkan, agar anak-anak SD dan SMP agar mengikuti vaksinasi,” jelas Kamsol, Jum'at (18/2/2022).
Kadisdik menjelaskan, disisi lain, untuk para siswa SMK dan SMA saat ini memiliki kesadaran yang tinggi.
- Peneliti PFR Bima Kemsaindikti Gelar Diseminasi Penelitian Peran Masyarakat dan Crowdfunding Jurnalistik di Kampus UPBI
- Gelar Diseminasi Hasil Penelitian tentang Crowdfunding Jurnalistik, Solusi Inovatif Tingkatkan Kompetensi Wartawan
- Kelola Limbah Sawit, Mahasiswa KKN UMRI Gelar Pelatihan Pembuatan Briket di Desa Lubuk Garam Bengkalis
“Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” ujar Kamsol memberikan solusi.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Dimana, bagi anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sejak dikeluarkan pada Rabu (16/2/2022), muncul pro dan kontra dikalangan orang tua murid.
Surat itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, terrtuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Dalam SE itu, poin pertama berbunyi dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Seterusnya, pada poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ zoom meeting.
Terakhir, keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/ zoom meeting.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022) siang membenarkan adanya SE itu.
“PTM tidak bisa. Daring dilayani. Artinya hak pendidikan tidak kita putus,” jelas Ilyas.
Menurut Ilyas, aturan itu dibuat sebagai salah langkah percepatan vaksinasi dikalangan siswa.
“Aturan itu langsung berlaku. Tujuannya agar semua terselamatkan. Kita minta pada orang tua percayalah, pemerintah maksudnya baik. Tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya,” ujar Ilyas.
Salah satu masyarakat yang menilai aturan itu, Ferdi mengatakan, belum bisa diterapkan karena masih banyak anak-anak yang belum diberikan vaksin.
“Menurut saya aturan anak tidak bersekolah karena belum di vaksin itu tidak bisa diterapkan, karena belum semuanya anak-anak diberikan vaksin,” singkat Ferdi.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
Jumlah Hotspot di Riau Turun Drastis, Sisa 10 Titik
Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
Jumlah Hotspot di Riau Turun Drastis, Sisa 10 Titik
Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla