Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bawa Kabur Tas Ibu-ibu Saat Lagi Mandi, Pria Ini Ditangkap Polisi
RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang pria yang merupakan tahanan dengan kasus Pertolongan Jahat. Pria inisial G (45) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru atas pengembangan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (15/02/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya pada 27 November 2021 lalu di Jalan Soekarno Hatta di sebuah warung makan.
"Saat itu korban sedang mandi dan meletak barangnya di dalam tas. Melihat hal itu korban langsung mengambil barang korban tersebut," kata Andrie Setiawan.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang yakni handphone, dompet dan jam tangan yang di taksir senilai Rp3,5 juta.
Dikatakan Andrie, dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
"Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuannya, pelaku tersebut sudah melakukan aksinya di beberapa TKP dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Ada beberapa korban yang telah kami temukan," ujarnya.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kotak handphone Vivo Y93 dan 1 tas ransel merek accessories warna hitam.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dengan pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.-dnr/rls
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis